Kepala Sub Bagian Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syamsul Bahri Lubis me...
Kepala Sub Bagian Perlindungan dan Pelestarian
Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Syamsul Bahri Lubis menyatakan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini
terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik.
PortalHijau - "Salah satu spesies yang berstatus punah
di Indonesia adalah ikan hiu gergaji. Ikan hiu jenis ini saat ini sudah
sangat langka didapatkan," katanya di sela-sela acara konsultasi publik
di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat.
Acara konsultasi publik serta pengkajian
kebutuhan regulasi pengendalian pemanfaatan hiu (tidak dilindungi dan
apendiks/non apendiks Cites) tersebut berlangsung selama satu hari penuh
dihadiri oleh masyarakat nelayan, pengusaha ikan, unsur Panglima Laot
dan puluhan penyuluh Dinas Kelautan dan Perianan setempat.
Syamsul Bahri Lubis menambahkan, spesies
ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak
dikelola dengan baik dan belum adanya regulasi yang jelas tentang
pengendalian serta pemanfaatannya.
"Populasi ikan hiu saat ini semakin
berkurang karena laju pertumbuhannya lambat, padahal Indonesia merupakan
negara yang memiliki populasi hiu yang terbesar di dunia," ujar dia.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan
Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslim Hasan, mengatakan, acara konsultasi
publik yang digelar oleh pihak Kementerian Kelautan RI ini dalam rangka
menjaring aspirasi masyarakat nelayan terkait penyusunan regulasi oleh
pemerintah.
Penyusunan regulasi pembatasan
penangkapan ikan hiu di wilayah perairan Indonesia perlu dibuat sebagai
upaya perlindungan dalam pengelolaan perikanan ikan hiu secara
komprehensif.
"Wilayah perairan Indonesia memiliki
hampir sepertiga dari total spesies hiu di seluruh dunia. Maka sudah
seyogyanya pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama
menjaga kelestarian sumber daya ikan hiu supaya dapat dimanfaatkan
secara keberlanjutan," katanya.
Selain bertujuan untuk melestarikan
populasi ikan hiu dan ekosistem laut dalam keseimbangan yang lebih baik,
acara tersebut merupakan implementasi rencana aksi perlindungan dan
pengelolaan sumber daya ikan hiu secara nasional.
"Meskipun demikian, regulasi tersebut
kita harapkan, agar tidak merugikan masyarakat nelayan dan masyarakat
konsumen. Jadi, jika regulasi benar-benar terwujud sebaiknya terlebih
dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan di pesisir pantai,"
katanya.
Selain harus melakukan sosialisasi kepada
semua tingkatan masyarakat di pesisir pantai, Aturan yang saat ini
sedang disusun oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan secara
spesifiknya harus ada kearifan lokal, demikian Muslim Hasan.
Penulis: Agung Sasongko