Audit Lingkungan - Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994, audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi ...
Audit Lingkungan - Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994, audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit lingkungan sebagai alat manajemen yaitu terletak pada pengertian evaluasi yang sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif. Evaluasi dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemeriksaan. Evaluasi yang sistematik dan priodik dilaksanakan dengan pemantauan yang terdokumentasi agar dapat dijamin objektifitasnya. Dengan demikian pihak lain dapat melaksanakan pemeriksaan kembali. Dari pengertian ini maka audit lingkungan merupakan pemeriksaan untuk mengetahui potret keadaan lingkungan.
Fungsi Audit Lingkungan:
- Upaya peningkatan penataan terhadap peraturan. Didalam audit lingkungan untuk menetapkan apakah suatu komponen lingkungan tertentu baik atau tidak harus dibandingkan dengan baku mutu lingkungan. Ini berarti bahwa audit lingkungan mendorong suatu usaha mentaati peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini antara lain adalah baku mutu lingkungan.
- Audit lingkungan merupakan dokumen yg dapat merealisir pelaksanaan :Jaminan menghindari kerusakan lingkungan. Adanya audit lingkungan maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan dapat dihindari.
- SOP (standard operating procedure) atau prosedur standar operasi terhadap pemasangan dan pengoperasian peralatan atau kegiatan pengelolaan lingkungan.
- Pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lingkungan dari proses reuse atau recycle dari limbah yang terjadi.
- Sebagai tanggap darurat atau early warning system terhadap terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan.
- Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat menguji kebenaran prediksi dampak yang terdapat pada dokumen terdahulu yaitu AMDAL.
- Perbaikan penggunaan sumber daya yaitu penghematan bahan, minimalisasi limbah, identifikasi proses daur hidup dan kemungkinan memperoleh tambahan sumber daya dari proses recycle.
Semoga bermanfaat. Amin