Krisis sampah masih terjadi di Kabupaten Bandung, tidak maksimalnya pengangkutan menjadikan masyarakat banyak yang membuang sampahnya di ...
Krisis sampah masih terjadi di Kabupaten Bandung, tidak maksimalnya
pengangkutan menjadikan masyarakat banyak yang membuang sampahnya di
pinggir jalan.
PortalHijau - “Harusnya pemerintah mengangkut secara rutin, supaya tidak menumpuk
seperti ini,” tutur Rety, warga Komplek Bumi Parahyangan Kencana, Kamis
(23/6).
Dia berharap agar pemerintah segera membereskan masalah sampah yang
banyak menumpuk tidak diangkut di sudut-sudut kota Kabupaten Bandung Sebagaimana diketahui, pembatasan pengangkutan sampah ke TPA Babakan,
membuat Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan Kabupaten Bandung
kewalahan. Karena ada pembatasan, sampah menjadi tidak terangkut dan
terus menumpuk.
Menanggapi hal tersebut, aktivis yang konsen dalam masalah
lingkungan, Son Son Garsoni mengatakan, jika pemerintah Kabupaten
bandung menjalankan Undang-undang dengan benar, permasalahan sampai
seperti saat ini tidak akan terjadi.
Dijelaskannya, sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008
tentang pengelolaan sampah, pemerintah dimungkinkan hanya mengelola
sampah di tempat dan pemukiman umum saja.
“Harusnya ada pemisahan antara sampah yang dikelola pemerintah dengan
sampah yang dikelola oleh pihak-pihak komersil,” tutur Son Son.
Dengan adanya pemisahan, maka beban pemerintah akan berkurang dan hal seperti sekarang tidak akan terjadi.
Dipaparkannya, banyaknya tempat komersil seperti pabrik, hotel,
restaurant, pemukiman elit dan pasar modern, cukup membuat beban
pemerintah dalam melayani sampah cukup besar.
“Padahal mereka itu harus mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah
bisa mengimplementasikan undang-undang melalui perda atau Surat
Edaran,” ujarnya.
Son Son mencontohkan, jika di sebuah pabrik dengan jumlah pegawai
sekitar 5.000 orang, maka perhari paling tidak akan memproduksi sampah
sekitar 1 ton. Jumlah tersebut, tentu tidak sedikit, apalagi di
Kabupaten Bandung ini terdapat ribuan pabrik. Begitu juga dengan tempat
komersial lainnya. Seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, pasar
dan pemukiman elit.
“Kalau saja UU tentang pengelolaan sampah ini diterapkan secara
maksimal. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, tentu
beban pemerintah daerah akan jauh berkurang. Karena bebannya hanya
tersisa pada publik area dan pemukiman saja,” ujarnya. (mld) Rike Nurazizah