Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung mengklarifikasi tudingan Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna yang menyebut...
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung
mengklarifikasi tudingan Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna yang
menyebut BPLHD Kota Bandung gagal mengelola limbah. Dari 45 perusahaan
yang diperiksa BPLHD Jawa Barat, 32 perusahaan pengelolaan limbah masuk
kategori merah dan hitam, atau dapat dikatakan sangat buruk dan gagal.
PortalHijau - Kepala BLHD Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan 45 perusahaan yang
diperiksa tersebut masuk ke program Properda yang dibuat BPLHD Jawa
Barat. Perusahaan menaungi 14 Hotel, 11 bengkel, 7 Rumah Sakit, 1
industri tekstil, 4 Farmasi, 1 industri makanan, 5 pemintalan dan
garmen, 1 telekomunikasi, dan 1 karpet printing. Bukan hanya di Kota Bandung, 26 kabupaten kota se-Jawa Barat juga ikut mendaftarkan perusahaan-perusahaannya.
"Karena diminta BPLHD Jawa Barat, kami mengusulkan 45 peserta ini.
Mereka ikut Properda secara sukarela. Mereka bersedia karena ingin
meningkatkan kualitas berwawasan lingkungan," kata Hikmat di Balai Kota
Bandung, Kamis, 23 Juni 2016.
Sesuai dengan komitmen awal,
hasil penilaian Properda BPLHD Jabar, baik maupun buruknya pengelolaan
limbah perusahaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak akan
dipublikasikan ke masyarakat. "Dari peserta 27 kabupaten/kota ternyata
yang diinformasikan (dipublikasi) cuma Kota Bandung," ujarnya.
Hikmat menambahkan, 32 perusahaan dan industri yang masuk kategori merah
dan hitam, alias pengelolaan limbah terburuk, tidak bisa mewakili
secara keseluruhan. Dengan kata lain, BPLHD Kota Bandung menolak
dikatakan gagal mengawasi limbah perusahaan.
Apalagi, dalam 1
tahun, BPLHD Kota Bandung secara rutin mengawasi dan membina
perusahaan 48 kali. "32 kan jumlah kecil dari ribuan. Enggak ada 10
persen, tapi sudah dikategorikan gagal," ujar Hikmat.
Hikmat
menjelaskan, 32 perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam bukan
berarti tidak memiliki infrastruktur pengolahan limbah yang baik. Besar
kemungkinan, 32 perusahaan tersebut tidak melaporkan aspek administrasi
berupa self monitoring bulanan ke BPLHD Kota Bandung. "Ada dua aspek yang dinilai, yakni administrasi dan teknis. Kalau tidak melaporkan self monitoring setiap bulan, perusahaan dianggap merah," tuturnya.
Meski demikian, Hikmat menghormati ketetapan BPLHD Jawa Barat. Namun
dia meminta BPLHD Jawa Barat mengapresiasi capaian-capaian dan prestasi
Pemerintah Kota Bandung dalam bidang lingkungan hidup yang berhasil
menyabet piala Adipura 2015 dan kota metropolitan terbaik dalam Evaluasi
Kualitas Udara Perkotaan 2015. "Harus diakui Bandung memiliki prestasi.
Seharusnya adil, dilihat prestasinya seperti apa Kota Bandung. Dari 27
kabupaten/kota, cuma Kota Bandung yang menjadi sorotan," ucapnya. Putra Prima Perdana