HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dituding Gagal Mengelola Limbah, Kepala BPLHD Bandung Mencoba Membela Diri

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung mengklarifikasi tudingan Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna yang menyebut...

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung mengklarifikasi tudingan Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna yang menyebut BPLHD Kota Bandung gagal mengelola limbah. Dari 45 perusahaan yang diperiksa BPLHD Jawa Barat, 32 perusahaan pengelolaan limbah masuk kategori merah dan hitam, atau dapat dikatakan sangat buruk dan gagal.

PortalHijau - Kepala BLHD Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan 45 perusahaan yang diperiksa tersebut masuk ke program Properda yang dibuat BPLHD Jawa Barat. Perusahaan menaungi 14 Hotel, 11 bengkel, 7 Rumah Sakit, 1 industri tekstil, 4 Farmasi, 1 industri makanan, 5 pemintalan dan garmen, 1 telekomunikasi, dan 1 karpet printing. Bukan hanya di Kota Bandung, 26 kabupaten kota se-Jawa Barat juga ikut mendaftarkan perusahaan-perusahaannya.

"Karena diminta BPLHD Jawa Barat, kami mengusulkan 45 peserta ini. Mereka ikut Properda secara sukarela. Mereka bersedia karena ingin meningkatkan kualitas berwawasan lingkungan," kata Hikmat di Balai Kota Bandung, Kamis, 23 Juni 2016.

Sesuai dengan komitmen awal, hasil penilaian Properda BPLHD Jabar, baik maupun buruknya pengelolaan limbah perusahaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak akan dipublikasikan ke masyarakat. "Dari peserta 27 kabupaten/kota ternyata yang diinformasikan (dipublikasi) cuma Kota Bandung," ujarnya.

Hikmat menambahkan, 32 perusahaan dan industri yang masuk kategori merah dan hitam, alias pengelolaan limbah terburuk, tidak bisa mewakili secara keseluruhan. Dengan kata lain, BPLHD Kota Bandung menolak dikatakan gagal mengawasi limbah perusahaan.

Apalagi, dalam 1 tahun, BPLHD Kota Bandung secara rutin mengawasi dan membina perusahaan  48 kali. "32 kan jumlah kecil dari ribuan. Enggak ada 10 persen, tapi sudah dikategorikan gagal," ujar Hikmat.

Hikmat menjelaskan, 32 perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam bukan berarti tidak memiliki infrastruktur pengolahan limbah yang baik. Besar kemungkinan, 32 perusahaan tersebut tidak melaporkan aspek administrasi berupa self monitoring bulanan ke BPLHD Kota Bandung. "Ada dua aspek yang dinilai, yakni administrasi dan teknis. Kalau tidak melaporkan self monitoring setiap bulan, perusahaan dianggap merah," tuturnya.

Meski demikian, Hikmat menghormati ketetapan BPLHD Jawa Barat. Namun dia meminta BPLHD Jawa Barat mengapresiasi capaian-capaian dan prestasi Pemerintah Kota Bandung dalam bidang lingkungan hidup yang berhasil menyabet piala Adipura 2015 dan kota metropolitan terbaik dalam Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2015. "Harus diakui Bandung memiliki prestasi. Seharusnya adil, dilihat prestasinya seperti apa Kota Bandung. Dari 27 kabupaten/kota, cuma Kota Bandung yang menjadi sorotan," ucapnya. Putra Prima Perdana