Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah piutang negara di sektor pertambangan yang tidak tertagih mencapai Rp 2,5 triliun. Uang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah piutang negara di
sektor pertambangan yang tidak tertagih mencapai Rp 2,5 triliun. Uang
tersebut tidak tertagih karena berbagai faktor.
PortalHijau - Tim korupsi pertambangan KPK, Jhonson Panjaitan dalam diskusi “Petaka
Pengelola Tambang” di kantor Malang Corruption Watch, Senin
(13/06/2016) malam, menyatakan, dana tersebut meliputi royalti, jaminan
reklamasi dan pajak. Data tersebut diperoleh dari Bea dan Cukai, Pajak
dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Jhonson, KPK terus berusaha menagih piutang negara tersebut
dengan berbagai cara termasuk bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan
menyusun rencana aksi. “Di Jawa Timur, dari 347 tambang, 152 tambang
berstatus non clean dan clear. Selain itu uang yang tak tertagih
mencapai Rp 2,8 miliar,” katanya.
“Setelah batu bara habis dieksploitasi, mereka meninggalkan lubang
menganga yang mengandung limbah beracun berbahaya dan merusak
lingkungan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Transparansi
International Indonesia (TII), Dadang Tri Sasongko juga mengaku sulit
menangani korupsi di sektor pertambangan. Dalam survei yang dilakukan
TII terhadap lapangan usaha dengan risiko suap paling tinggi,
pertambangan menempati urutan kedua.
Dadang menyatakan, sumber daya alam merupakan aset publik yang banyak
dikorupsi. Persoalannya kompleks dan terjadi melalui kerjasama antara
swasta, politikus, penegak hukum dan birokrat. Sehingga tidak heran
apabila aparat penegak hukum lemah dalam menangani persoalan
pertambangan. Di sisi lain, peran pengawas dari masyarakat sipil juga
minim. Penulis: HI/G17