HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinilai Merugikan Petani, Serikat Petani Indonesia Tolak RUU Perkelapasawitan

Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak dengan tegas kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menjadikan Rancangan U...

Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak dengan tegas kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan menjadi salah satu prioritas dalam program legalisasi Nasional tahun ini. 

PortalHijau - Ketua SPI Henry Saragih mengatakan, dalam RUU itu tidak ada indikasi keberpihakan untuk kepentingan petani. Selain itu selama ini sudah banyak Undang-Undang dan peraturan-peraturan turunan yang secara eksplisit sudah mengatur perkelapasawitan.

"Urgensinya tidak ada. Lebih jauh saya dan kawan-kawan (petani) lainnya melihat ini (RUU) malah menguntungkan investor dan mencekik kami (petani),” kata Henry saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Menurut Henry, terdapat beberapa poin yang terlihat mengesampingkan hak-hak petani dan masyarakat di sekitar areal perkebunan kelapa sawit. Contohnya dalam draf pasal 30 RUU tersebut menyatakan investor akan diberi kemudahan berupa pengurangan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea masuk impor dan, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurutnya jika RUU ini segera disahkan bukan tidak mungkin petani di sektor kelapa sawit maupun sektor lainnya akan semakin terjepit.

"Akan banyak sawah dan ladang yang digusur. Kebakaran hutan juga pasti akan semakin luas. Digerus lahan oleh investor untuk kelapa sawit,” kata Henry.

Lebih lanjut Henry mengatakan, pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru untuk melegitimasi RUU perkelapasawitan tersebut. Terdapat 41 pasal yang sama dengan UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Sehingga RUU tersebut terkesan hanya menjiplak saja dari UU sebelumnya.

Selain itu pemerintah maupun DPR belum memiliki kesepahaman dalam permasalahan luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Data penguasaan lahan pun dinilai tidak akurat. Pemerintah menyebutkan petani memiliki 35 persen lahan, padahal, kata henry hampir seluruh lahan dikuasai investor.

"Dari mulai lahan, hingga harga minyaknya pun mereka (investor) yang menentukan,” kata Henry.

Menurut Ketua Lembaga Sawit Watch Aditya Jaya, permasalahan perkebunan kelapa sawit tidak selesai apabila disahkan Undang-Undang Perkelapasawitan. Menurut Aditya, konflik agraria yang selama ini menjadi momok terbesar di Nusantara berada dalam sektor pertanian kelapa sawit.

Selain itu, perkebunan kelapa sawit berulangkali menyebabkan timbulnya asap yang menjadi persoalan internasional.

Menurut Aditya, perkebunan kelapa sawit memang memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi di Indonesia. Namun, potensi tersebut akan habis jika tidak diimbangi dengan pelestarian pertanian di sektor lain. 

"Sawit itu bagus. Tapi seimbang dong. Jangan semua lahan dibuat jadi kebun sawit. Sawah harus tetap ada" Kata Aditya. (yul) Tiara Sutari