HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Seruan Hutan Rakyat Institute Kepada Presiden Jokowi Untuk Menyelamatkan Danau Toba

Hutan Rakyat Institute mengimbau agar Presiden Joko Widodo legawa untuk meninjau ulang Peraturan Presiden terkait Danau Toba. Peraturan d...

Hutan Rakyat Institute mengimbau agar Presiden Joko Widodo legawa untuk meninjau ulang Peraturan Presiden terkait Danau Toba. Peraturan dimaksud menyasar pada Perpres Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT).
PortalHijau - BOPKPDT bukanlah solusi bagi kompleksitas masalah yang melanda Danau Toba. Demikian disampaikan Peneliti Hutan Rakyat Institute, Saurlin Siagian.

“Perpres nomor 49 tahun 2016 perlu ditinjau ulang, karena tidak menjawab persoalan sesungguhnya kawasan danau toba yang selama ini terjadi. Persoalan sesungguhnya adalah deforestasi masif di kawasan hutan penyangga danau toba dan pencemaran air Danau Toba yang sudah akut," kata Saurlin Siagian saat berbincang dengan Tribun Medan, Selasa (21/6/2016) malam.

Saurlin menuturkan ada tiga persoalan mendasar yang membekap Danau Toba. Ketiganya yakni, merosotnya hutan, pencemaran danau, dan penggusuran masyarakat dari tanahnya.

"Keprihatinan selama 30 tahun terakhir, terjadi degradasi yang para. Baik hutan di sekitar kawasan, maupun pencemaran air yang masif. Di atas semua itu, terlebih prihatin atas penggusuran warga dan terjadinya tindak kriminalisasi yang berkepanjangan di sekitar Danau Toba.

"Setelah membaca Kepres no 49 ini, jauh panggang dari api. Keputusan Presiden ini tidak menyentuh sama sekali tiga persoalan akut itu," beber alumnus Fisip Universitas Sumatera Utara ini.

Saurlin juga menyoroti isi sub poin perpres perihal alokasi tanah untuk membangun resort dengan penyediaan tanah seluas 500 hektare di kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasamosir. Pembangunan resort ini dipandang tidak menyeluruh, menilik tiada menyentuh 6 kabupaten lainnya yang seharusnya menjadi lokus pengembangan kawasan Danau Toba.

Ia mengapresiasi Perpres 49 yang secara terang hanya membahas kemudahan perizinan (pasal 26 ayat 1-5 Perpres). Kendati demikian sangat disayangkan tidak ada pembahasan sama sekali seperti apa nasib kelestarian hutan, dan nasib warga sekitar yang kuat dengan adat istiadatnya.

"Perpres kelihatannya tidak secara serius meletakkan filosofis, keorganisasian, dan dasar penentuan lokasi 500 hektare dimaksud," bilangnya.

Lebih lanjut, Saurlin menuturkan Hutan Rakyat Institute menyerukan empat pokok guna bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo terkait Danau Toba.

Danau Toba
Pertama, urgensi revisi Perpres no 49 tahun2016 dengan memperhatikan kelestarian Danau Toba dan hutan sekitar kawasan, serta memperhatikan perlindungan masyarakat lokal.

Kedua, memberikan penjelasan kepada publik terkait basis ilmiah dan latar belakang penentuan lokasi pembangunan resort di areal hutan seluas 500 hektare di sekitar kecamatan Ajibata, Toba Samosir.

"Ketiga, Presiden hendaknya memastikan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebelum dilakukan implementasi proyek konversi hutan," bebernya.

Terakhir, Presiden Jokowi dimohon bisa menilik jawaban persoalan yang selama ini disuarakan oleh publik, yakni menghentikan deforestasi di kawasan danau toba, menghentikan pencemaran air danau Toba, dan menghentikan segala bentuk penggusuran dan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal di kawasan danau Toba. (*) Randy Hutagaol