Hutan Rakyat Institute mengimbau agar Presiden Joko Widodo legawa untuk meninjau ulang Peraturan Presiden terkait Danau Toba. Peraturan d...
Hutan Rakyat Institute mengimbau agar Presiden Joko Widodo legawa
untuk meninjau ulang Peraturan Presiden terkait Danau Toba. Peraturan
dimaksud menyasar pada Perpres Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita
Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT).
PortalHijau - BOPKPDT bukanlah
solusi bagi kompleksitas masalah yang melanda Danau Toba. Demikian
disampaikan Peneliti Hutan Rakyat Institute, Saurlin Siagian.
“Perpres nomor 49 tahun 2016 perlu ditinjau ulang, karena tidak
menjawab persoalan sesungguhnya kawasan danau toba yang selama ini
terjadi. Persoalan sesungguhnya adalah deforestasi masif di kawasan
hutan penyangga danau toba dan pencemaran air Danau Toba yang sudah
akut," kata Saurlin Siagian saat berbincang dengan Tribun Medan, Selasa (21/6/2016) malam.
Saurlin menuturkan ada tiga persoalan mendasar yang membekap Danau
Toba. Ketiganya yakni, merosotnya hutan, pencemaran danau, dan
penggusuran masyarakat dari tanahnya.
"Keprihatinan selama 30 tahun terakhir, terjadi degradasi yang para.
Baik hutan di sekitar kawasan, maupun pencemaran air yang masif. Di atas
semua itu, terlebih prihatin atas penggusuran warga dan terjadinya
tindak kriminalisasi yang berkepanjangan di sekitar Danau Toba.
"Setelah membaca Kepres no 49 ini, jauh panggang dari api. Keputusan
Presiden ini tidak menyentuh sama sekali tiga persoalan akut itu," beber
alumnus Fisip Universitas Sumatera Utara ini.
Saurlin juga menyoroti isi sub poin perpres perihal alokasi tanah
untuk membangun resort dengan penyediaan tanah seluas 500 hektare di
kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasamosir. Pembangunan resort ini
dipandang tidak menyeluruh, menilik tiada menyentuh 6 kabupaten lainnya
yang seharusnya menjadi lokus pengembangan kawasan Danau Toba.
Ia mengapresiasi Perpres 49 yang secara terang hanya membahas
kemudahan perizinan (pasal 26 ayat 1-5 Perpres). Kendati demikian sangat
disayangkan tidak ada pembahasan sama sekali seperti apa nasib
kelestarian hutan, dan nasib warga sekitar yang kuat dengan adat
istiadatnya.
"Perpres kelihatannya tidak secara serius meletakkan filosofis,
keorganisasian, dan dasar penentuan lokasi 500 hektare dimaksud,"
bilangnya.
Lebih lanjut, Saurlin menuturkan Hutan Rakyat Institute menyerukan
empat pokok guna bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo terkait Danau
Toba.
Danau Toba
Pertama, urgensi revisi Perpres no 49 tahun2016 dengan memperhatikan
kelestarian Danau Toba dan hutan sekitar kawasan, serta memperhatikan
perlindungan masyarakat lokal.
Kedua, memberikan penjelasan kepada publik terkait basis ilmiah dan
latar belakang penentuan lokasi pembangunan resort di areal hutan seluas
500 hektare di sekitar kecamatan Ajibata, Toba Samosir.
"Ketiga, Presiden hendaknya memastikan adanya Kajian Lingkungan Hidup
Strategis sebelum dilakukan implementasi proyek konversi hutan,"
bebernya.
Terakhir, Presiden Jokowi dimohon bisa menilik jawaban persoalan yang
selama ini disuarakan oleh publik, yakni menghentikan deforestasi di
kawasan danau toba, menghentikan pencemaran air danau Toba, dan
menghentikan segala bentuk penggusuran dan kriminalisasi terhadap
masyarakat lokal di kawasan danau Toba. (*) Randy Hutagaol