PortalHijau - Evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah (non-clean and clear) bakal melewati tenggat yang ditetapkan, yakni...
PortalHijau - Evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah (non-clean and
clear) bakal melewati tenggat yang ditetapkan, yakni 12 Mei mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Teguh
Pamudji, mengatakan, hingga 3 Mei lalu, pemerintah daerah baru
mengevaluasi 400 dari 3.566 IUP yang harus diperiksa.
Karena itu, kata Teguh, ada kemungkinan Kementerian Energi
melakukan intervensi dengan cara mengevaluasi IUP secara langsung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 43 Tahun 2015, kata dia,
pemerintah pusat bisa mengambil alih kewenangan pemerintah daerah yang
kinerjanya mandek. Namun Teguh enggan menyebutkan bentuk intervensi yang
akan dilakukan. "Kewenangan kan tidak rigid," kata dia, kemarin.
Nantinya, Kementerian Energi bisa memberikan sanksi berupa
teguran kepada pemegang IUP non-clean and clear. Jika sanksi ini tidak
direspons dengan pembenahan, kata Teguh, Kementerian Energi bisa
mencabut IUP yang sudah terbit.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Tambang Pemberantasan
Korupsi, Dian Patria, mengatakan mandeknya evaluasi IUP disebabkan oleh
koordinasi pemerintah kota/ kabupaten dengan provinsi yang tidak
harmonis. Dian mencontohkan, evaluasi IUP di Kalimantan Barat mandek
karena pemerintah provinsi kesulitan memperoleh informasi setelah
pejabat kota dan kabupaten lepas tangan. "Padahal proses transisi ini
penting supaya pengawasan izin bisa optimal," ujar Dian.
Berdasarkan pengamatan tim tersebut, sektor tambang yang paling
bermasalah adalah batu bara. Pemegang IUP batu bara kerap bersengketa
dengan warga karena lahan yang tumpang-tindih. Selain itu, pemegang IUP
batu bara belum menyetor dana jaminan reklamasi, sehingga menelantarkan
lingkungan.
Dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin, peneliti Publish
What You Pay, Wiko Saputra, mengatakan terjadi kenaikan penerbitan IUP
pada April lalu, sehingga jumlah IUP non-clean and clear bertambah.
Menurut data Tim Koordinasi dan Supervisi, pada Maret-Oktober 2015
terdapat 10.332 IUP dengan jumlah IUP non-clear and clear 3.948. Namun,
pada April lalu, total IUP bertambah menjadi 10.348 dengan IUP non-clean
and clear berjumlah 3.982. "Fakta ini menunjukkan indikasi gubernur
yang nakal," katanya.
Menurut Wiko, kendala penertiban IUP adalah transfer data dari
kabupaten/ kota ke provinsi serta penyalahgunaan kekuasaan gubernur. "Di
daerah, penguasa pertambangan itu biasanya kroninya gubernur," kata
Wiko. ROBBY IRFANY | VINDRY FLORENTIN
BOX DATAJumlah IUP di Indonesia: 10.348 pemegang izin
Jumlah IUP non Clear and Clean: 3.982 pemegang izinJumlah IUP bermasalah dengan pajak: 1.087 pemegang izinArea IUP di hutan lindung: 4,93 juta hektare Area IUP di hutan konservasi: 1,37 juta hektare Tunggakan PNBP yang tak tertagih: Rp 25 triliun. Wilayah dengan IUP Non Clear and Clean Terbanyak
BOX DATAJumlah IUP di Indonesia: 10.348 pemegang izin
Jumlah IUP non Clear and Clean: 3.982 pemegang izinJumlah IUP bermasalah dengan pajak: 1.087 pemegang izinArea IUP di hutan lindung: 4,93 juta hektare Area IUP di hutan konservasi: 1,37 juta hektare Tunggakan PNBP yang tak tertagih: Rp 25 triliun. Wilayah dengan IUP Non Clear and Clean Terbanyak
Kalimantan Selatan: 408 pemegang izin Kalimantan Barat: 260 pemegang izinKalimantan Tengah: 312 pemegang izinKalimantan Timur: 309 pemegang izin
Sumber: PWYP, KPK