HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penertiban Izin Tambang Terancam Molor

PortalHijau - Evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah (non-clean and clear) bakal melewati tenggat yang ditetapkan, yakni...

PortalHijau - Evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah (non-clean and clear) bakal melewati tenggat yang ditetapkan, yakni 12 Mei mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Teguh Pamudji, mengatakan, hingga 3 Mei lalu, pemerintah daerah baru mengevaluasi 400 dari 3.566 IUP yang harus diperiksa.

Karena itu, kata Teguh, ada kemungkinan Kementerian Energi melakukan intervensi dengan cara mengevaluasi IUP secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 43 Tahun 2015, kata dia, pemerintah pusat bisa mengambil alih kewenangan pemerintah daerah yang kinerjanya mandek. Namun Teguh enggan menyebutkan bentuk intervensi yang akan dilakukan. "Kewenangan kan tidak rigid," kata dia, kemarin. 

Nantinya, Kementerian Energi bisa memberikan sanksi berupa teguran kepada pemegang IUP non-clean and clear. Jika sanksi ini tidak direspons dengan pembenahan, kata Teguh, Kementerian Energi bisa mencabut IUP yang sudah terbit.

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Tambang Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, mengatakan mandeknya evaluasi IUP disebabkan oleh koordinasi pemerintah kota/ kabupaten dengan provinsi yang tidak harmonis. Dian mencontohkan, evaluasi IUP di Kalimantan Barat mandek karena pemerintah provinsi kesulitan memperoleh informasi setelah pejabat kota dan kabupaten lepas tangan. "Padahal proses transisi ini penting supaya pengawasan izin bisa optimal," ujar Dian.

Berdasarkan pengamatan tim tersebut, sektor tambang yang paling bermasalah adalah batu bara. Pemegang IUP batu bara kerap bersengketa dengan warga karena lahan yang tumpang-tindih. Selain itu, pemegang IUP batu bara belum menyetor dana jaminan reklamasi, sehingga menelantarkan lingkungan. 

Dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin, peneliti Publish What You Pay, Wiko Saputra, mengatakan terjadi kenaikan penerbitan IUP pada April lalu, sehingga jumlah IUP non-clean and clear bertambah. Menurut data Tim Koordinasi dan Supervisi, pada Maret-Oktober 2015 terdapat 10.332 IUP dengan jumlah IUP non-clear and clear 3.948. Namun, pada April lalu, total IUP bertambah menjadi 10.348 dengan IUP non-clean and clear berjumlah 3.982. "Fakta ini menunjukkan indikasi gubernur yang nakal," katanya. 

Menurut Wiko, kendala penertiban IUP adalah transfer data dari kabupaten/ kota ke provinsi serta penyalahgunaan kekuasaan gubernur. "Di daerah, penguasa pertambangan itu biasanya kroninya gubernur," kata Wiko. ROBBY IRFANY | VINDRY FLORENTIN
BOX DATAJumlah IUP di Indonesia: 10.348 pemegang izin
Jumlah IUP non Clear and Clean: 3.982 pemegang izin
Jumlah IUP bermasalah dengan pajak: 1.087 pemegang izinArea IUP di hutan lindung: 4,93 juta hektare Area IUP di hutan konservasi: 1,37 juta hektare
Tunggakan PNBP yang tak tertagih: Rp 25 triliun. Wilayah dengan IUP Non Clear and Clean Terbanyak
Kalimantan Selatan: 408 pemegang izin Kalimantan Barat: 260 pemegang izinKalimantan Tengah: 312 pemegang izinKalimantan Timur: 309 pemegang izin Sumber: PWYP, KPK