PortalHijau - Masalah biarpet masih menghantui Kalsel. Hingga saat ini pemadaman listrik secara bergantian terus terjadi di sejumlah da...
PortalHijau - Masalah biarpet masih menghantui
Kalsel. Hingga saat ini pemadaman listrik secara bergantian terus
terjadi di sejumlah daerah di Kalsel. Penyebabnya adalah defisit daya
sehingga suplai listrik ke masyarakat berkurang.
Untuk mengantisipasi kekurangan daya
tersebut, rencananya beberapa perusahaan tambang batubara di Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru siap membangun pembangkit listrik
skala besar di mulut tambang.
Pembangunan pembangkit listrik di
mulut tambang ini mempermudah suplai batu bara untuk bahan bakar
pembangkit listrik tenaga uap. Daya listrik yang dihasilkan dari kedua
perusahaan tambang tersebut bisa memenuhi kebutuhan listrik di wilayah
Kalsel karena jumlahnya mencapai 800 MW.
“Kami mendapat informasi ada dua
perusahaan swasta yang siap membangun pembangkit listrik di mulut
tambang dengan akses daya cukup besar, yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,”
ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Riswandi.
Pembangkit listrik di Tanah Bumbu
jumlahnya 2x100 MW dan di Kotabaru 2x300 MW. Kabarnya, kedua perusahaan
ini telah menyiapkan dana untuk membangun pembangkit listrik di mulut
tambang bila mendapat izin dari kementerian. “Kita berharap niat baik
perusahaan swasta untuk membangun pembangkit listrik ini mendapat
dukungan dari PLN agar kebutuhan listrik di Kalsel bisa tercukupi dan
tidak ada lagi defisit daya,” katanya.
Rencana pembangunan pembangkit
listrik skala besar di Kalsel sudah diketahui PT PLN Wilayah
Kalselteng. Manager Pembangkitan PT PLN Kalselteng, Anang Wijayanta
mengatakan, memang ada rencana perusahaan tambang di Kabupaten Tanah
Bumbu ingin membangun pembangkit listrik 2x100 MW. “Selain di Tanah
Bumbu, ada juga perusahaan lain yang ingin membangun pembangkit listrik
skala besar,” ujarnya.
Rencana pembangunan pembangkit
listrik skala besar ini merupakan program Presiden RI Joko Widodo untuk
pembangunan 35.000 MW. Program yang dicanangkan presiden ini melibatkan
PLN dan swasta, di mana sebagian kecilnya dilaksanakan PLN, yakni
sebesar 10.000 MW dan 25.000 MW dilaksanakan swasta.
Program pembangunan 35.000 MW sudah
masuk dalam dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Kalau urusan pembangkit listrik skala besar ini merupakan kewenangan
Kementerian ESDM. Sedangkan PLN Kalselteng hanya memonitor dari RUPTL,”
bebernya.
Anang mendukung perusahaan swasta
membangun pembangkit listrik di mulut tambang. Bila kapasitasnya besar
maka harus mendapat izin dari Kementerian ESDM dan masuk dalam RUPTL.
“Kalau perusahaan swasta membangun
sendiri untuk kebutuhan perusahaan silakan dan tidak ada masalah. Tapi
kalau dia membangun yang nanti dijual atau diteruskan ke PLN maka perlu
ada kesepakatan,” tegasnya. (hni) Radar Banjarmasin