HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hasil Putusan Pengadilan, Badan Lingkungan Hidup Singapura Diizinkan Menahan Warga Indonesia

PortalHijau - National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura telah mendapat surat perintah dari pengadilan untu...

PortalHijau - National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura telah mendapat surat perintah dari pengadilan untuk memanggil direktur salah satu perusahaan Indonesia yang terlibat dalam kebakaran hutan ilegal, yang menyebabkan kabut asap pada 2015.

Surat dari pengadilan itu didapat setelah sang direktur tidak mengindahkan rekomendasi regulasi polusi lintas batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), melalui peringatan yang diberikan NEA saat ia berada di Singapura. Dalam surat peringatan itu, direktur perusahaan diminta menghadiri wawancara dengan NEA terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, tapi ia tidak muncul.

"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan kehadiran direktur itu ketika ia memasuki Singapura, sesuai dengan ketentuan hukum THPA. Dia bisa ditahan petugas NEA untuk tujuan investigasi," kata juru bicara NEA dalam pernyataannya pada Rabu, 11 Mei 2016. Namun juru bicara tersebut tidak membeberkan siapa nama direktur dan perusahaan yang dimaksud.

Pada September hingga Oktober 2015, kebakaran melanda wilayah Provinsi Riau. Kebakaran yang terjadi di lahan gambut itu telah menyebabkan wilayah lain terpapar kabut asap hingga ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Diyakini kebakaran itu disebabkan oleh ulah perusahaan pulp dan kertas, sehingga mereka harus bertanggung jawab akan hal itu.

Dalam pernyataannya pada 12 April lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada enam perusahaan yang berbasis di Indonesia. Mereka diminta segera mengambil tindakan untuk mengurangi kebakaran dan berupaya agar peristiwa itu tidak terulang kembali.

Namun empat dari enam perusahaan tidak menanggapi, termasuk direktur perusahaan yang tidak hadir dalam wawancara. Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji pemerintah akan mengambil langkah apa pun untuk dapat menegakkan THPA. Destrianita Kusumastuti