PortalHijau - National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura telah mendapat surat perintah dari pengadilan untu...
PortalHijau - National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura
telah mendapat surat perintah dari pengadilan untuk memanggil direktur
salah satu perusahaan Indonesia yang terlibat dalam kebakaran hutan
ilegal, yang menyebabkan kabut asap pada 2015.
Surat dari
pengadilan itu didapat setelah sang direktur tidak mengindahkan
rekomendasi regulasi polusi lintas batas atau Transboundary Haze
Pollution Act (THPA), melalui peringatan yang diberikan NEA saat ia
berada di Singapura. Dalam surat peringatan itu, direktur perusahaan
diminta menghadiri wawancara dengan NEA terkait dengan penyelidikan yang
sedang berlangsung, tapi ia tidak muncul.
"NEA telah
memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan kehadiran
direktur itu ketika ia memasuki Singapura, sesuai dengan ketentuan hukum
THPA. Dia bisa ditahan petugas NEA untuk tujuan investigasi," kata juru
bicara NEA dalam pernyataannya pada Rabu, 11 Mei 2016. Namun juru
bicara tersebut tidak membeberkan siapa nama direktur dan perusahaan
yang dimaksud.
Pada September hingga Oktober 2015, kebakaran
melanda wilayah Provinsi Riau. Kebakaran yang terjadi di lahan gambut
itu telah menyebabkan wilayah lain terpapar kabut asap hingga ke negara
tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Diyakini kebakaran itu
disebabkan oleh ulah perusahaan pulp dan kertas, sehingga mereka harus
bertanggung jawab akan hal itu.
Dalam pernyataannya pada 12 April lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan
Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pihaknya telah
mengeluarkan surat pemberitahuan kepada enam perusahaan yang berbasis di
Indonesia. Mereka diminta segera mengambil tindakan untuk mengurangi
kebakaran dan berupaya agar peristiwa itu tidak terulang kembali.
Namun empat dari enam perusahaan tidak menanggapi, termasuk direktur
perusahaan yang tidak hadir dalam wawancara. Dalam pidatonya bulan lalu,
Masagos berjanji pemerintah akan mengambil langkah apa pun untuk dapat
menegakkan THPA. Destrianita Kusumastuti