PortalHijau - Kasus rancangan peraturan daerah (Raperda) zonasi dan pesisir pantai utara Jakarta terus berlanjut. Kasus yang saat ini t...
PortalHijau - Kasus rancangan peraturan daerah (Raperda)
zonasi dan pesisir pantai utara Jakarta terus berlanjut. Kasus yang saat
ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memunculkan
data-data baru. Salah satunya, terdapat data yang menyebutkan
bahwasanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah
meminta uang kurang lebih 300 miliar lebih dari pihak pengembang, Agung
Podomoro Land (APL).
Adapun dana yang diminta tersebut, bukanlah dana CSR. Melainkan, dana
kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi yang tidak punya payung
hukum. Sebab dewan menolak usulan kontribusi tambahan ini masuk dalam
raperda zonasi sampai akhirnya perda itu tidak jadi disahkan.
"Total dana yang diminta Ahok kepada APL dengan dalih kontribusi tambahan ini mencapai Rp392.672.527.282. Dimana realisasi anggarannya sudah mencapai Rp218.715.943.217 sementara sisanya Rp173.956.584.065 belum diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta," ungkap salah seorang pegawai APL yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Pegawai APL ini pun menyebutkan, anggaran kontribusi tambahan ini
diminta Ahok dengan alasan untuk melakukan sejumlah kegiatan yang
berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI. Sedikitnya ada 13 item kegiatan
yang akan dilakukan pemprov DKI dengan dana itu.
Kegiatan yang dimaksud diantaranya adalah, kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot senilai Rp92.032.444.182 dan penertiban Kalijodo dengan anggaran Rp6.000.000.000.
Kegiatan yang dimaksud diantaranya adalah, kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot senilai Rp92.032.444.182 dan penertiban Kalijodo dengan anggaran Rp6.000.000.000.
Anehnya Gubernur Ahok meminta anggaran tambahan kontribusi kepada APL hanya dengan secarik kertas memo.
"Jadi bukan berbentuk surat resmi dari Pemprov kepada APL," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) M Taufik mengatakan, Pemprov DKI memang pernah menyodorkan usulan agar dalam pembahasan raperda dimasukan adanya anggaran kontribusi tambahan. Namun usulan itu ditolak dewan dengan alasan, kontribusi tambahan tidak punya payung hukum jelas.
"Jadi persoalan kontribusi tambahan ini penyebab kenapa kami tidak mau mengesahkan raperda zonasi," pungkasnya.Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) M Taufik mengatakan, Pemprov DKI memang pernah menyodorkan usulan agar dalam pembahasan raperda dimasukan adanya anggaran kontribusi tambahan. Namun usulan itu ditolak dewan dengan alasan, kontribusi tambahan tidak punya payung hukum jelas.
Patut DipertanyakanDitempat terpisah, pakar hukum tata negara, Magarito Kamis turut angkat bicara. Dia mengatakan, kalau pemberian swasta maka dana yang diminta Ahok itu harus masuk kas daerah terlebih dahulu sebagai hibah dan tercatat di administrasi. Setelah itu baru bisa keluar lagi tidak boleh langsung dari swasta langsung ke proyek yang lagi dikerjakan.
"Penerimaan swasta ini biasanya berbentuk dana hibah dan itu tugas kepala dinas pendapatan, bukan gubernur yang bikin-bikin memo," kata Margarito, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Margarito sekaligus mempertanyakan dasar hukum penggunaan dana tambahan kontribusi dari APL kepada Ahok.
"Karena perdanya belum disahkan. Kalaupun pakai pergub, apakah pergubnya mengatur soal besaran dana tersebut. Ini keliru," tegas dia.
Terkait pemeriksaan Ahok oleh KPK kemarin, dijelaskan Margarito untuk memperjelas masuknya dana-dana dari pengembang terkait izin reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum.
"Artinya pemeriksaan KPK terhadap Ahok, mempunyai relevansi dengan dana swasta yang masuk ke Pempprov DKI," pungkasnya.
Berkilah
Namun Ahok berkilah, dan menyatakan jika itu adalah kewajiban pengembang yang dikeluarkan mengacu pada hasil appraisal.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan jika memang ada sejumlah proyek di DKI yang dibiayai oleh PT Agung Podomoro Land (APLN).
Ahok pun memastikan jika tidak ada keuntungan yang diambil dalam pembiayaan proyek yang dikerjakan oleh PT APL.
"Jadi kemarin saya ditanya KPK bagaimana proses hitung-hitungan dengan mereka waktu kerjain inspeksi, rusun. Saya bilang sederhana saja kami pakai appraisal," katanya di Balaikota Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Sebelumnya disebut-sebut Pemprov DKI `memalak` PT Agung Podomoro Land (APL) untuk membiayai sejumlah proyek di DKI Jakarta. Dan sebagai gantinya, Pemprov DKI akan memberikan potongan tambahan kontribusi bagi perusahaan properti penggarap reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok pun memberi contoh dana untuk pembangunan jalan layang di Semanggi yang disebutnya diambil dari kewajiban PT Mitra Panca Persada.
Ahok yakin, dari kewajiban PT Mitra Panca Persada mencapai Rp500 miliar, biaya pembangunan jalan layang Semanggi hanya Rp360 miliar. Dari awal, PT Mitra Panca Persada sudah menyebutkan biaya pembangunan hanya Rp360 miliar agar sesuai appraisal. (Harian Terbit - Sammy)