HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Alih Fungsi Lahan Pertanian Terus Terjadi di Batang, Menjadi Keprihatinan Masyarakat

PortalHijau - Alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi di Batang harus menjadi keprihatinan semua elemen, baik di jajaran pemerint...

PortalHijau - Alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi di Batang harus menjadi keprihatinan semua elemen, baik di jajaran pemerintah maupun masyarakat. Jika tidak dikendalikan, maka alih fungsi lahan akan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian, menurunnya produksi pangan, serta harga pangan yang semakin mahal.

Wakil Bupati Soetadi mengatakan, Pemkab Batang sekarang ini memberi perhatian secara serius untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan akan diberi rambu-rambu yang jelas melalui Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sedang dalam proses direvisi. “Alih fungsi lahan pertanian menjadi sesuatu yang dilematis. Satu sisi itu terjadi karena kebutuhan pembangunan, seperti pembangunan tempat tinggal, perumahan, pabrik, maupun lainnya. Namun di sisi lain. juga berdampak serius pada berkurangnya sumber pangan. Karena itu, harus ada upaya pengendalian melalui aturan di Perda RTRW,” ujarnya, (11/5).

Dia mengungkapkan, Perda RTRW yang sedang direvisi akan mengatur secara jelas terkait daerah-daerah mana saja yang boleh untuk dilakukan alih fungsi lahan pertanian maupun tidak. Jika ada daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hijau atau pertanian, namun ternyata tetap dilakukan alih fungsi lahan, maka akan dikenai sanksi yang tegas. “Jadi Perda ini akan menjadi rambu-rambu dalam pengendalian alih fungsi lahan. Ini juga sebagai dasar hukum bagi aparat pemerintah untuk menegakan aturan jika ada yang melakukan alih fungsi lahan secara serampangan. Prinsipnya, ketahanan pangan kita harus dilindungi,” tegasnya.

Soetadi menambahkan, perkembangan pembangunan di Batang diprediksi akan semakin cepat dengan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2×1.000 megawatt, tol Batang-Pemalang dan Batang-Semarang, serta jalan lingkar utara (Jalingkut).

Perkembangan ini tentunya juga akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk perumahan, tempat tinggal, pabrik, tempat usaha, dan lainnya. Perda RTRW yang lama saat ini sedang direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru pembangunan di Batang. Termasuk mengatur daerah mana saja yang dipertahankan untuk kawasan pertanian, industri, pemukiman dan lainnya. (Trisno Suhito/CN38/SM Network)