PortalHijau - Alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi di Batang harus menjadi keprihatinan semua elemen, baik di jajaran pemerint...
PortalHijau - Alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi di Batang harus
menjadi keprihatinan semua elemen, baik di jajaran pemerintah maupun
masyarakat. Jika tidak dikendalikan, maka alih fungsi lahan akan
berdampak pada berkurangnya lahan pertanian, menurunnya produksi pangan,
serta harga pangan yang semakin mahal.
Wakil Bupati Soetadi mengatakan, Pemkab Batang sekarang ini memberi
perhatian secara serius untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan
pertanian. Alih fungsi lahan akan diberi rambu-rambu yang jelas melalui
Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sedang dalam proses
direvisi. “Alih fungsi lahan pertanian menjadi sesuatu yang dilematis.
Satu sisi itu terjadi karena kebutuhan pembangunan, seperti pembangunan
tempat tinggal, perumahan, pabrik, maupun lainnya. Namun di sisi lain.
juga berdampak serius pada berkurangnya sumber pangan. Karena itu, harus
ada upaya pengendalian melalui aturan di Perda RTRW,” ujarnya, (11/5).
Dia mengungkapkan, Perda RTRW yang sedang direvisi akan mengatur
secara jelas terkait daerah-daerah mana saja yang boleh untuk dilakukan
alih fungsi lahan pertanian maupun tidak. Jika ada daerah yang sudah
ditetapkan sebagai kawasan hijau atau pertanian, namun ternyata tetap
dilakukan alih fungsi lahan, maka akan dikenai sanksi yang tegas. “Jadi
Perda ini akan menjadi rambu-rambu dalam pengendalian alih fungsi lahan.
Ini juga sebagai dasar hukum bagi aparat pemerintah untuk menegakan
aturan jika ada yang melakukan alih fungsi lahan secara serampangan.
Prinsipnya, ketahanan pangan kita harus dilindungi,” tegasnya.
Soetadi menambahkan, perkembangan pembangunan di Batang diprediksi
akan semakin cepat dengan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2×1.000
megawatt, tol Batang-Pemalang dan Batang-Semarang, serta jalan lingkar
utara (Jalingkut).
Perkembangan ini tentunya juga akan berdampak pada
meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk perumahan, tempat tinggal,
pabrik, tempat usaha, dan lainnya. Perda RTRW yang lama saat ini sedang
direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru pembangunan di
Batang. Termasuk mengatur daerah mana saja yang dipertahankan untuk
kawasan pertanian, industri, pemukiman dan lainnya. (Trisno Suhito/CN38/SM Network)