PortalHijau - Niatan Presiden RI, Joko Widodo, yang berencana moratorium lahan untuk kelapa sawit, dinilai melanggar aturan pemerintah. ...
PortalHijau - Niatan Presiden RI, Joko Widodo, yang berencana moratorium lahan untuk kelapa sawit, dinilai melanggar aturan pemerintah.
Tungkot Sipayung, Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor
mengungkapkan, jika pemerintah melakukan moratorium perkebunan kelapa
sawit berarti menghentikan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Petani
pun tidak boleh berkebun sawit lagi.
Padahal, katanya, memilih tanaman yang dibudidayakan oleh petani
dilahannya sendiri dijamin Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman.
“Moratorium pembangunan sawit Itu bertentangan
dengan konstitusi,” tukas Tungkot, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, jika pemerintah secara selektif memberikan lahan baru
dari konversi hutan itu hak pemerintah. Akan tetapi, tidak perlu
menggunakan kata moratorium karena bernuansa negatif bagi industri
sawit. Pemerintah harus berlaku adil yakni berlaku bagi semua sektor
pembangunan, jangan diskriminatif industri sawit,” tandas Tungkot yang
juga menjabat Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic
Institute (PASPI).
Pada Kamis ini (!4/4), Presiden Joko Widodo menjelaskan sedang
menyiapkan kebijakan moratorium setelah lahan gambut yaitu moratorium
lahan sawit. "Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah
moratorium wilayah-wilayah pertambangan," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan lahan kelapa sawit yang ada sekarang ini sudah
memadai. Dengan syarat, bibit yang digunakan betul-betul bagus sehingga
jumlah produksinya pun tinggi.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengakui sedang disiapkan
moratorium sawit diterbitkan dalam bentuk instruksi presiden (inpres).
Tetapi, rencana ini belum dikomunikasikan kepada para pemangku
kepentingan, seperti pengusaha kepala sawit.
Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI) menyayangkan
pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan moratorium
perkebunan sawit. Ini dapat mematikan industri sawit nasional dan ini
melanggar konstitusi.
Tungkot mengatakan, pemerintah sebaiknya mengurus dengan baik hutan
yang rusak atau kritis seluasnya 98 juta hektar. Kemudian hutan lindung
dan konservasi untuk selamatkan biodiversity.” Jangan karena salah urus
hutan sektor lain termasuk sawit yang disalahkan,” ujar Tungkot.
Dia menambahkan, Inpres moratorim hutan kan sudah ada sejak tahun
2010. Hasilnya sampai sekarang tidak ada lagi konsesi baru.”Jadi salah
jika perkebunan sawitnya yang dimoratorium. Nuansanya sangat negatif
terhadap sawit,” jelasnya.(Qayuum Amri)