HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Steve J. Manahampi: Pemerintah Perlu Melakukan Menubah Regulasi Tentang Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau - Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mewajibkan adanya ruang terbuka hijau (RTH) pada wil...

Ruang Terbuka Hijau - Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mewajibkan adanya ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah kota paling sedikit 30% dari keseluruhan luas wilayah, tetapi banyak pemerintah daerah yang salah mengartikannya. 

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Steve J. Manahampi mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang aturan peraturan tersebut. Ada dua hal yang membuat UU berjalan tidak sesuai dengan esensinya.

Pertama, selama ini pemerintah terlalu banyak mengandalkan lahan privat yang berakibat tidak bisa dikendalikan peruntukannya. Kedua, RTH harus dilihat secara kualitas bukan kuantitas maupun data angka. 

"Pemerintah tidak dapat sepenuhnya mengawasi pengembang yang sudah memiliki izin pengembangan lahan, kalau privatkan porsinya cuman 20% bisa saja hari ini dibangun taman tapi tahun depan hunian," katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

Selain itu RTH, juga harus didukung regulasi sarana transportasi. Kewajiban penyediaan lahan parkir yang terjadi di Jakarta, kata Steve tidak sejalan dengan kampanye pemerintah dalam pembangunan RTH dan pengurangan kemacetan.

"Seharusnya buat saja insentif untuk pengembang yang mau membangun gedung tanpa menyediakan lahan parkir," katanya.

Pengamat Pembangunan Kota Syahrial Loetan juga pernah mengatakan regulasi-regulasi untuk pembangunan kota banyak yang perlu dibenahi. Menurutnya, kota cerdas layak huni selaras dengan ruang hijau yang alami.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sekitar 68% penduduk dunia pada 2025 akan tinggal di perkotaan. Namun, kapasitas kota dari segi sumber daya manusia, infrastruktur, dan fasilitas sosial masih sangat terbatas.

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR juga sudah mencanangkan program 100-0-100 dalam RPJMN 2015 – 2019 Kementerian PUPR. Artinya, pemerintah akan menyediakan fasilitas air minum layak 100%, penuntasan kawasan kumuh sampai 0%, dan memberikan sarana akses sanitasi yang ideal 100%.

Upaya penanganan kawasan kumuh perkotaan di Indonesia menyisakan luasan 12% atau sekitar 38.431 ha dengan kebutuhan dana berkisar Rp750 triliun. Ditjen Cipta Karya hanya memiliki alokasi Rp128 triliun untuk program lima tahun tersebut. Sumber pembiayaan potensial lain yang bisa digunakan berasal dari APBD, dana hibah, dan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Ipak Ayu H Nurcaya