Kura - Kura Moncong Babi - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua menyatakan belasan ribu ekor kura-kura moncong...
Kura - Kura Moncong Babi - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua
menyatakan belasan ribu ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys
insculpta) dipulangkan ke Timika Papua.
Kepala BKSDA Provinsi Papua Mangaraja Gunung Nababan, di Jayapura,
Sabtu, menyatakan kura-kura itu berasal dari wilayah Asmat, Merauke,
Papua dan rencananya akan diperdagangkan ke luar namun digagalkan oleh
petugas.
"Kura-kura tersebut berasal dari Asmat diselundupkan melalui Timika,
Papua 15 Februari 2016 lalu sebanyak 3.230 ekor. Kura-kura yang
diamankan di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) Cengkareng pada 21 Februari
2016 sebanyak 15 ribu ekor," ujarnya.
Hewan tersebut sebelum dipulangkan, dititipkan untuk dirawat di Divisi
Lingkungan Freeport Indonesia Jakarta, dan ditangani oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar KSDA Jakarta.
"Awalnya ditangkap di Timika, selang dua hari kemudian ditangkap lagi di
Cengkareng. Tujuan penyelundupan kura kura itu belum jelas. Sementara
masih dalam proses penyelidikan," ujarnya pula.
Ia menuturkan, setelah diamankan BKSDA Papua, kura-kura kemudian
dikembalikan ke Pemprov Papua secara simbolis kepada Asisten I Bidang
Pemerintahan Doren Wakerkwa, Kamis (3/3) lalu.
Sementara, kasusnya sedang ditangani Polres Mimika.
Dia mengungkapkan, setiap tahun ditemukan kasus penyelundupan hewan dari Papua.
Tindakan pemyelundupan tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Heppy Ratna