HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemerintahan Jokowi Akan Merusak Program Hilirisasi Produk Tambang

Portal Tambang - Mencuatnya rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengizinkan kembali ekspor produk minera...

Portal Tambang - Mencuatnya rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengizinkan kembali ekspor produk mineral mentah mendapat sorotan pengamat kebijakan energi dan pertambangan Yusri Usman.

Rencana tersebut dinilai Yusri telah merusak komitmen pemerintah untuk meningkatkan nilai jual komoditas mineral Indonesia melalui program hilirisasi produk tambang.

Yusri berpendapat, Menteri ESDM Sudirman Said telah melakukan blunder dengan memasukkan rencana itu ke dalam naskah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Pemunculan wacana ini jelas akan merusak program hilirasi yang sangat menguntungkan bagi perekonomian negara. Kalau (kebijakan) memudahkan ekspor konsentrat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dapat disimpulkan kalau pemerintah Jokowi tidak jelas dan tegas," ujar Yusri saat dihubungi, Jumat (19/2).

Sementara Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai relaksasi ekspor akan berseberangan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya keputusan mengenai subtansi keberadaan proyek fasilitas pengolahan (smelter) di Indonesia.

Redi mengatakan, dengan dibukanya ekspor mineral mentah dan produk olahan akan menimbulkan kecemburuan dari sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah melakukan pembangunan smelter.

“Wacana ini malah akan memanjakan Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan pemegang Kontrak Karya lainnya," tutur Redi.

Sebelumnya dengan alasan menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan tambang di tengah anjloknya harga komoditas, Menteri Sudirman mewacanakan relaksasi ekspor bagi seluruh komoditas dan produk olahan mineral.

Namun kata dia, keputusan untuk memperbolehkan ekspor mineral mentah harus dipayungi oleh hasil dari amandemen Undang-Undang Minerba yang inisiatifnya berada di tangan DPR.

"Dan ini menjadi pokok pembahasan karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan. Kita lihat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya. Kalau DPR, publik bicara kita kan harus mendengar, sekali lagi pemerintah fasilitasi supaya industri bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi," kata Sudirman. (gen - cnn indonesia)