PortalHijau.com - Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPH DAS Wilayah I, BKSDA bersama Polda Aceh menangkap 12 orang di tiga lokasi terpisah d...
PortalHijau.com - Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPH DAS Wilayah I, BKSDA bersama Polda Aceh menangkap 12 orang di tiga lokasi terpisah dalam kawasan hutan lindung, Kecamatan Leupueng, Aceh Besar, Rabu (25/2) dalam waktu berbeda. Ke-12 orang dari tiga kelompok yang sudah diserahkan ke Mapolda Aceh itu adalah tersangka penebangan liar atau pembalakan di kawasan hutan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Ir Husaini Syamaun kepada Serambi di Banda Aceh kemarin, menyebutkan selain 12 tersangka, barang bukti dalam tiga perkara ini juga sudah diserahkan ke Mapolda Aceh, yaitu dua mobil Toyota Hardtop, satu becak angkut, dan dua chainsaw. Menurutnya, penangkapan pertama terhadap kelompok pembalak hutan, Ibnu Hazar bersama anggotanya empat orang.
“Pada saat tim terpadu pengamanan hutan menangkap kelompok pembalak hutan Ibnu Hajar, mereka sedang menurunkan 80 batang balok tem dari atas gunung menggunakan satu Toyota Hardtop yang telah dimodifikasi,” kata Ir Husaini.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan sesuai pengakuan Ibnu Hajar, kata Husaini, kayu yang mereka angkut dengan Hardtop tersebut adalah milik Tauke Jamal. Dua jam setelah penangkapan Ibnu Hajar cs, kata Husaini, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama itu, turun satu lagi Toyoya Hardtop yang mengangkut kayu balok tem 50 batang. Pimpinan pembalak hutan yang kedua ini, Abubakar dan kernet Razali. “Dalam pemeriksaan tim Abubakar dan Razali, mereka mengaku kayu balok tem yang diangkut itu adalah milik Tauke Chek,” ujarnya.
Kemudian setelah menangkap kedua kelompok tersebut, kata Husaini petugas masih tetap bertahan di lokasi penangkapan kedua karena masih terdengar keras suara chainsaw memotong pohon. Ketika tim mendekati suara tersebut, petugas menangkap lima orang kelompok pembalak liar di bawah pimpinan Tumpin bin Sabeni.
“Dari mereka, petugas menyita dua chainsaw dan 50 batang kayu balok tem ukuran besar. Kelompok pembalak hutan, Tumpin Bin Sabeni, mengaku kayu balok tem yang berada di lokasi hasil tebangan mereka adalah milik Tauke Adek,” jelas Husaini.
KADISHUT Aceh, Husaini Syamaun mengatakan setelah mendengar pengakuan para tersangka, petugas mendatangi tempat usaha ketiga tauke kayu itu, yakni Tauke Jamal, Tauke Chek, dan Tauke Adek. Namun, ketiganya sudah kabur dan Polda Aceh sudah menetapkan mereka sebagai buronan.
Husaini juga mengungkapkan penangkapan ini berkat laporan masyarakat sekitar yang sudah terganggu atas penebangan ini. Pasalnya, akibat perbuatan itu, setiap musim hujan sisa tebangan pohon hanyut ke sungai dan ke sawah serta pemukiman penduduk. Akibatnya, banyak padi dan tanaman lainnya rusak. (her/serambi)
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Ir Husaini Syamaun kepada Serambi di Banda Aceh kemarin, menyebutkan selain 12 tersangka, barang bukti dalam tiga perkara ini juga sudah diserahkan ke Mapolda Aceh, yaitu dua mobil Toyota Hardtop, satu becak angkut, dan dua chainsaw. Menurutnya, penangkapan pertama terhadap kelompok pembalak hutan, Ibnu Hazar bersama anggotanya empat orang.
“Pada saat tim terpadu pengamanan hutan menangkap kelompok pembalak hutan Ibnu Hajar, mereka sedang menurunkan 80 batang balok tem dari atas gunung menggunakan satu Toyota Hardtop yang telah dimodifikasi,” kata Ir Husaini.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan sesuai pengakuan Ibnu Hajar, kata Husaini, kayu yang mereka angkut dengan Hardtop tersebut adalah milik Tauke Jamal. Dua jam setelah penangkapan Ibnu Hajar cs, kata Husaini, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama itu, turun satu lagi Toyoya Hardtop yang mengangkut kayu balok tem 50 batang. Pimpinan pembalak hutan yang kedua ini, Abubakar dan kernet Razali. “Dalam pemeriksaan tim Abubakar dan Razali, mereka mengaku kayu balok tem yang diangkut itu adalah milik Tauke Chek,” ujarnya.
Kemudian setelah menangkap kedua kelompok tersebut, kata Husaini petugas masih tetap bertahan di lokasi penangkapan kedua karena masih terdengar keras suara chainsaw memotong pohon. Ketika tim mendekati suara tersebut, petugas menangkap lima orang kelompok pembalak liar di bawah pimpinan Tumpin bin Sabeni.
“Dari mereka, petugas menyita dua chainsaw dan 50 batang kayu balok tem ukuran besar. Kelompok pembalak hutan, Tumpin Bin Sabeni, mengaku kayu balok tem yang berada di lokasi hasil tebangan mereka adalah milik Tauke Adek,” jelas Husaini.
KADISHUT Aceh, Husaini Syamaun mengatakan setelah mendengar pengakuan para tersangka, petugas mendatangi tempat usaha ketiga tauke kayu itu, yakni Tauke Jamal, Tauke Chek, dan Tauke Adek. Namun, ketiganya sudah kabur dan Polda Aceh sudah menetapkan mereka sebagai buronan.
Husaini juga mengungkapkan penangkapan ini berkat laporan masyarakat sekitar yang sudah terganggu atas penebangan ini. Pasalnya, akibat perbuatan itu, setiap musim hujan sisa tebangan pohon hanyut ke sungai dan ke sawah serta pemukiman penduduk. Akibatnya, banyak padi dan tanaman lainnya rusak. (her/serambi)