PortalHijau.Com - PT Langgam Inti Hibrindo, anak usaha PT Provident Agro Tbk. (PALM), kembali beroperasi pasca pencabutan suspensi izin ...
PortalHijau.Com - PT Langgam Inti Hibrindo, anak usaha PT Provident Agro Tbk. (PALM),
kembali beroperasi pasca pencabutan suspensi izin oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam keterbukaan informasi, Kamis
(28/1/2016), Corporate Secretary Provident Agro Devin Antonio Ridwan
menuturkan sanksi pembekuan izin PT Langgam Inti Hibrindo dijatuhkan
Kementerian LHK pada 21 September 2015 seiring dugaan pembakaran lahan
dan hutan oleh korporasi.
Namun, pada 25 Januari 2016, sanksi
tersebut dicabut lewat SK Menteri LHK No.SK39/2016. SK tersebut
menyebutkan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo dinyatakan berlaku
kembali.
Entitas anak perusahaan grup Saratoga Sentra Business
milik pengusaha nasional Sandiaga Uno ini memiliki total aset Rp701,33
miliar hingga September 2015.
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT
Langgam Inti Hibrindo (LIH), sebagai tersangka kebakaran hutan dan
lahan seluas 250 hektare di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan.
Pada
Juli 2015, terjadi kebakaran lahan perkebunan yang berlokasi di Desa
Gondai, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Kebakaran juga menimpa
sebagian dari areal tanaman belum menghasilkan PT Langgam Inti Hibrindo
seluas 201 ha dari total areal terbakar seluas kurang lebih 500 ha.
Perseroan
menyebut kebakaran tersebut berasal dari kebakaran hutan di luar areal
PT Langgam Inti Hibrindo yang tertiup angin dan menyeberang ke areal PT
LIH.
Saat ini, Langgam Inti Hibrindo memiliki luas total hak guna bangunan seluas 8.716 ha dan luas tertanam 7.155 ha.
Secara
total, PALM memiliki total lahan tertanam seluas 33.700 ha dengan umur
rata-rata tanaman 7 tahun yang masih beroperasi dengan normal dan akan
terus memberikan peningkatan produksi bagi perseroan seiring dengan
peningkatan umur tanaman pada tahun-tahun mendatang. Gita Arwana Cakti