PortalHijau.Com - Respublica Political Institute (RPI) mengapresiasi keberanian pemerintah menenggelamkan ratusan kapal-kapal asing yan...
PortalHijau.Com - Respublica Political Institute (RPI) mengapresiasi keberanian
pemerintah menenggelamkan ratusan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di
wilayah Indonesia. Namun, RPI menyesalkan kekalahan pemerintah dalam
perkara gugatan dugaan pembakaran hutan kepada PT Bumi Mekar Hijau
(BMH).
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo, kepada SP, Senin (11/1) malam.
Benny mengatakan, pemerintah yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) menuntut PT BMH secara perdata, yaitu membayar ganti
rugi sebesar Rp 7,9 triliun. Dengan perincian Rp 2,6 triliun sebagai
ganti rugi kerusakan lahan dan sisanya adalah biaya perbaikan lahan
seluas 20.000 hektar.
Tetapi, demikian Benny, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
yang menyidangkan perkara tersebut, menganggap tuntutan tidak dapat
dibuktikan sehingga tuntutan ditolak. Sebaliknya, majelis hakim yang
diketuai Parlas Nababan, dalam putusannya menyatakan Kementerian LHK
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.
Menyikapi kekalahan ini Siti Nurbaya mengatakan hendak mengundang 23
ahli hukum lingkungan dan hukum administrasi negara, guna menyusun
materi banding. “Kekalahan ini sangat memalukan dan menurunkan
kewibawaan Presiden Joko Widodo,” kritik Benny.
Ia menduga gugatan yang diajukan pemerintah memang kurang
dipersiapkan dengan baik, alias asal-asalan saja. Padahal pelaku harus
bertanggungjawab atas bencana asap yang telah menyengsarakan banyak
warga yang tidak bersalah.
Benny menandaskan negara dalam hal ini diwakili pemerintah sudah
seharusnya melaksanakan amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi yang
tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah wajib melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri G
Wibisana, demikian Benny, pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran
hutan sebenarnya diam-diam telah menganut asas absolute liability, yaitu
suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan
diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat. Karena itu, pemegang
izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakara hutan di
wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum
jika kebakaran terjadi di wilayahnya.
Kandidat magister hukum dari Universitas Indonesia ini memaparkan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan telah disusun
sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan
harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan
siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran terseebut.
“Pasal 48 UU 41 / 1999 tentang Kehutanan menyatakan pemegang hak atau
izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan
melakukan pencegahan kebakaran hutan,” tegas Benny yang akan mengikuti
“Sidang Tesis” pada minggu ini di Program Pascasarjana FH UI.
Selanjutnya,
tambah Benny, Pasal 49 UU 41 / 1999 menegaskan pemegang hak atau izin
bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Ia mengatakan, ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan dalam
pasal 12, pasal 13, dan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup
yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Selanjutnya, katanya, Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan menyatakan termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan
adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh
kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam.
Benny menyatakan, dalam Pasal 30 PP Nomor 45 Tahun 2004 menegaskan
adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal
kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata,
membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi. Karena itu, tegas Benny,
dengan kemudahan ini pemerintah seharusnya lebih sering menggunakan
gugatan perdata daripada jalur pidana untuk kasus kebakaran hutan di
Indonesia. Siprianus Edi Hardum/EHD