HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Respublica Political Institute Sesalkan Pemerintah Kalah dalam Perkara Pembakaran Hutan

PortalHijau.Com - Respublica Political Institute (RPI) mengapresiasi keberanian pemerintah menenggelamkan ratusan kapal-kapal asing yan...

PortalHijau.Com - Respublica Political Institute (RPI) mengapresiasi keberanian pemerintah menenggelamkan ratusan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia. Namun, RPI menyesalkan kekalahan pemerintah dalam perkara gugatan dugaan pembakaran hutan kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo, kepada SP, Senin (11/1) malam.
Benny mengatakan, pemerintah yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menuntut PT BMH secara perdata, yaitu membayar ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun. Dengan perincian Rp 2,6 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lahan dan sisanya adalah biaya perbaikan lahan seluas 20.000 hektar.

Tetapi, demikian Benny, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan perkara tersebut, menganggap tuntutan tidak dapat dibuktikan sehingga tuntutan ditolak. Sebaliknya, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, dalam putusannya menyatakan Kementerian LHK diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.

Menyikapi kekalahan ini Siti Nurbaya mengatakan hendak mengundang 23 ahli hukum lingkungan dan hukum administrasi negara, guna menyusun materi banding. “Kekalahan ini sangat memalukan dan menurunkan kewibawaan Presiden Joko Widodo,” kritik Benny.

Ia menduga gugatan yang diajukan pemerintah memang kurang dipersiapkan dengan baik, alias asal-asalan saja. Padahal pelaku harus bertanggungjawab atas bencana asap yang telah menyengsarakan banyak warga yang tidak bersalah.

Benny menandaskan negara dalam hal ini diwakili pemerintah sudah seharusnya melaksanakan amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana, demikian Benny, pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan sebenarnya diam-diam telah menganut asas absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat. Karena itu, pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakara hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum jika kebakaran terjadi di wilayahnya.

Kandidat magister hukum dari Universitas Indonesia ini memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran terseebut.

“Pasal 48 UU 41 / 1999 tentang Kehutanan menyatakan pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan,” tegas Benny yang akan mengikuti “Sidang Tesis” pada minggu ini di Program Pascasarjana FH UI.

Selanjutnya, tambah Benny, Pasal 49 UU 41 / 1999 menegaskan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

Ia mengatakan, ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Selanjutnya, katanya, Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan menyatakan termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam.

Benny menyatakan, dalam Pasal 30 PP Nomor 45 Tahun 2004 menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi. Karena itu, tegas Benny, dengan kemudahan ini pemerintah seharusnya lebih sering menggunakan gugatan perdata daripada jalur pidana untuk kasus kebakaran hutan di Indonesia. Siprianus Edi Hardum/EHD