Masyarakat sipil peduli lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan berinisiatif mengumpulkan buku-buku seputar hukum dan li...
Masyarakat sipil peduli lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Anti
Mafia Hutan berinisiatif mengumpulkan buku-buku seputar hukum dan
lingkungan hidup.

"Kami melihat hakim sangat minim pengetahuan soal lingkungan," ujar
peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar, di Kantor
ICW, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
"Kami mendesak agar pada kemudian hari, hakim yang paham dan punya
konsep wawasan lingkungan dikhususkan untuk menangani peradilan
lingkungan hidup," kata dia.
Rencananya, buku-buku akan terus dikumpulkan selama sepekan ke depan.
Setelah itu, buku akan dikirimkan langsung ke PN Palembang.
Anggota koalisi menilai, hakim tidak memahami konsep lingkungan hidup dan teknis kehutanan.
Selain itu, majelis hakim juga dinilai memiliki pemahaman sempit
tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan
perundang-undangan terkait.
Seperti diberitakan Kompas, majelis hakim dalam
pertimbangannya menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hakim menilai, kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditanami
tumbuhan akasia. Majelis hakim juga menilai, tanaman akasia turut
terbakar sehingga perusahaan ikut mengalami kerugian.
Sebelumnya, KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan
biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000
hektar di area perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP
ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran sehingga
meluas.
Penulis: Abba Gibrilin | Kompas
Penulis: Abba Gibrilin | Kompas