PortalHijau.Com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkung...
PortalHijau.Com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan
Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat
Pertambangan. Deklarasi ini diharapkan dapat memperkuat kembali kondisi
pasca penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral
menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi karena isu
pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan kewenangan bersama antara
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R.
Karliansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam konteks keadilan
untuk usaha atau kegiatan di sektor pertambangan, khususnya bagi
kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat, tentu sangat
dibutuhkan kehadiran dan pembinaan dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sebagai wujud kehadiran Negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, KLHK bersama-sama dengan kementerian dan
lembaga terkait juga pemerintah daerah, pelaku usaha dan lembaga swadaya
masyarakat akan terus membangun komitmen bersama melalui Deklarasi
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan.
“Komitmen bersama ini selanjutnya akan diaktualisasikan melalui
penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan,” tegasnya, Jakarta, Kamis
(10/12).
Dalam upaya menjaring informasi mengenai kondisi, permasalahan,
kebijakan dan kegiatan saat ini serta kebutuhan mendatang, Karli juga
menyatakan kalau KLHK beserta lembaga terkait lainnya telah melakukan
rapat kerja ekoregion di Jawa, Kalimantan dan Papua, Bali dan Nusa
Tenggara, Sulawesi dan Maluku serta Sumatera.
Dari proses penjaringan tersebut selanjutnya dapat dirumuskan ruang
lingkup aksi yang meliputi; Penyusunan Norma Standar Prosedur dan
Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, tata kelola terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan
yang sedang terjadi, pemulihan lahan akses terbuka yang rusak dan/atau
cemar berat.
“Lalu ada kerangka hukum, pengembangan peraturan dan kebijakan serta
pelembagaan dan peningkatan kemampuan SDM. Sedangkan untuk memulai aksi
tersebut, saat ini KLHK melakukan proses pelembagaan sosial “pelaku
penambangan” di Singkawang (tambang emas), Paser (tambang emas),
Boyolali (tanah urug) dan Bogor (tambang emas) bekerjasama dengan
Fakultas Fisipol UGM. Sedangkan untuk upaya pemulihan dilakukan
penyusunan Detail Engineering Design (DED) di Singkawang, Paser dan Gunungkidul (tambang batu gamping),” pungkasnya. Danny Kosasih