PortalHijau.Com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 4.465 ekor burung berkicau selundupa...
PortalHijau.Com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, mengamankan
sebanyak 4.465 ekor burung berkicau selundupan dari luar pulau masuk ke
wilayah Surabaya sepanjang tahun 2015.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya, Retno
Oktorina, Selasa, mengatakan ribuan burung berkicau itu diamankan dari
empat kasus penyelundupan sejak November hingga Desember 2015.
"Rata-rata, pola penyelundupannya menggunakan sarana angkutan Kapal
Motor (KM) Kirana, yang selalu menjadi jembatan para pelaku saat
melakukan aksinya, dan berasal dari Banjarmasin, Kalteng dan Balikpapan
Kaltim," katanya.
Retno mengatakan, secara rinci ribuan burung itu terdiri dari 1.205
ekor dikirim dari Banjarmasin, yang diamankan antara tanggal 10 hingga
12 November, dan sisanya 3.260 ekor burung berasal dari Balikpapan, yang
diamankan pada 3 Desember 2015.
"Terakhir, pada hari Sabtu 12 Desember 2015, kami menggagalkan upaya
penyelundupan 556 ekor burung jenis Jalak Kerbau dan Cucak Keling,"
katanya.
Ia menjelaskan burung yang diamankan merupakan dari berbagai jenis,
dan diketahui bukan dari hasil penangkaran, melainkan burung liar dari
hutan Kalimantan yang ditaksir dengan harga antara Rp80 ribu hingga
Rp100 ribu/ekor.
Sementara untuk 556 ekor burung, 320 ekor di antaranya jenis Jalak
Kerbau atau yang akrab disebut Jalak Kebo, dan selebihnya 236 ekor
merupakan burung Cucak Keling.
"Dari 556 burung, kami temukan 14 di antaranya sudah tidak bernyawa
alias sudah mati, dengan rincian 9 burung Cucak Keling, dan 5 ekor
Jalak Kerbau," katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang ditangkap dalam penyelundupan
itu adalah warga Surabaya berinisial S, karena tidak memiliki dokumen.
Sebab, setiap memperdagangkan satwa harus mendapatkan surat kesehatan
satwa, serta sertifikat pengambilan darah satwa," katanya.
"Pengiriman burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen
karantina atau sertifikat kesehatan, dan pelaku penyelundupan melanggar
Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang No16/1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 3 tahun
penjara," katanya. B Kunto Wibisono