PortalHijau.com - Menindak lanjuti Demo Warga 7 Kampung dari dua Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, tanggal 2 Desember yang lalu te...
PortalHijau.com - Menindak lanjuti Demo Warga 7 Kampung dari dua Kecamatan dalam Kabupaten
Aceh Tamiang, tanggal 2 Desember yang lalu terhadap pencemaran Udara yang
dihasilkan dari kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Seumantoh, Kepala
Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Syamsul Rizal,S.Ag, melakukan Pertemuan
Klarifikasi hasil Verifikasi dengan Tim Kementrian Lingkungan dan Kehutanan,
P3KLL-KLHK, di Blue Sky Hotel Jakarta Senin 7 Desember 2015.
Pertemuan itu dipimpin oleh Ir. Luthfi Sulandjana,MM Kasubdit Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) di Luar Pengadilan Bidang Sumber Daya Alam,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dihadiri oleh Retno puji
Lestari (P3KLL-KLHK), Arum Prajanti (P#KLL-KLHK), Vitri Azessinova (Kasie PSLH
Di Luar Pengadilan Bidang Energi, Migas, dan Pertambangan, Suharno (Kasie PSLH
di Luar Pengadilan Bidang Perkebunan, Kelautan, Staff PSLH-KLHK, Wiyono
(BAPEDAL Aceh), Syamsul Rizal (Kepala BLH Kabupaten Aceh Tamiang, H.Syaiful
Sofyan (Anggota DPRK Aceh Tamiang), dan Mustaqim (Anggota DPRK).
Dari hasil pertemuan itu, PKS Tanjung Seumantoh PT.Perkebunan Nusantara I
di wajibkan untuk, Menghentikan Operasional Boiler Fresser yang tidak berfungsi
secara optimal, PT. Perkebunan Nusantara I untuk mengembalikan Bahu jalan yang
terkikis akibat pembuatan parit Isolasi perkebunan yang berada disepanjang
jalan Negara Lintas Medan Banda Aceh sesuai dengan peraturan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA).
PT.Perkebunan Nusantara I Wajib Melakukan Swapantau kwalitas udara amblent
pada parameter TSP (debu) sesuai dengan PP no.41 tahun 1999 tentang
pengendalian pencemaran udara ( menggunakan high volume air sampler selama 24
jam, juga diwajibkan tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan, serta
mengalokasikan dana CSR kepada masyarakat disekitar lingkungan perusahaan
sesuai dengan undang undang mengenai tanggungjawab sosial perusahaan terhadap
lingkungan sekitar.
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mewajibkan
BAPEDAL Aceh dan BLHK Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan yang hasilnya dilaporkan kepada KLHK, KLHK akan mengundang
manajemen PT.Perkebunan I BAPEDAL Aceh, BLHK Kabupaten Aceh Tamiang dan
DPRK Aceh Tamiang untuk mengklarifikasi sengketa Lingkungan hidup.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara (GEMPUR)
Mustafa Kamal didampingi Sekretarisnya Syahri El Nasir kepada Media Kamis
(17/12) mengatakan bahwa Pertemuan BLHK Aceh Tamiang yang di dampingi anggota
DPRK dari Komisi D dengan Kementrian Lingkungan Hidup hanya membahas mengenai
point – point dari tuntutan aksi yang di lakukan pada tanggal 02 Desember yang
lalu, Namun dari pertemuan tersebut tambah Mustafa, pihak Kementerian tidak
dapat mengambil sikap atas tuntutan masyarakat tersebut.
Oleh karenanya jelas Mustafa, masyarakat kembali melakukan aksi lanjutan
pada tanggal 14 Desember 2015 yang lalu. Dimana dalam aksi tersebut
disepakatilah untuk dilakukan dialog pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015,
antara Direksi PTPN1 dengan Masyarakat di halaman PKS Tanjung Seumantoh PTPN1,
dari hasil dialog tersebut telah dituangkan dalam pernyataan tertulis diatas
materai oleh pihak Managemen PTPN 1 yang ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur,
yaitu Abdul Mukti Nasution selaku Direktur Produksi dan Ramadhan Ismail
Direktur SDM / Umum.
Walaupun adanya kesepakatan itu kami akan tetap terus melakukan pengawalan
dari butir butir kesepakatan yang telah dituangkan dalam pernyataan pihak PT Perkebunan
Nusantara I, perjuangan ini belum berakhir karena masih ada beberapa point
tutntutan Masyarakat yang belum dituangkan dalam pernyataan tersebut, seperti
mengembalikan Bahu Jalan yang terkikis akibat pembuatan parit Isolasi
perkebunan yang berada disepanjang jalan negara lintas Medan - Banda Aceh dan
mengenai tutntutan agar melepaskan Lahan Lapangan Meusafat dan Lahan Meunasah
Dusun Sepakat Kampung Alur Bemban dari HGU PT.Perkebunan Nusantara I, juga
Konpensasi kepada warga korban limbah polusi udara dan limbah cair, papar
Mustafa.
Sumber : Realitas