JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak mengeluarkan ...
JAKARTA –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk pembukaan
pengelolaan lahan gambut.
Perintah
itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja yang
membahas tentang penanggulangan asap dampak kebakaran hutan dan lahan di Kantor
Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/10). “Untuk lahan gambut, saya perlu sampaikan
kepada Menteri LHK, tidak ada izin baru,” kata Presiden Jokowi.
Dia
mengatakan, Menteri LHK secepatnya menginstruksikan perusahaan-perusahaan
pemegang hak pengelolaan lahan gambut merestorasi lahan gambut yang ada untuk
mencegah terjadinya kebakaran di waktu yang akan datang. “Menteri LHK juga
mereview izin-izin lama. Kita harus keras. Lahan yang belum dibuka tidak boleh
dibuka,” katanya.