HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

‘Planning Trap’ Pembangunan Berkelanjutan

Oleh : Sofyan Syahnur EVALUASI realisasi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2007-2012 memperlihatkan beberapa hal p...


Oleh : Sofyan Syahnur

EVALUASI realisasi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2007-2012 memperlihatkan beberapa hal penting, yaitu: Pertama, hanya 6% target RPJM yang selesai sempurna; Kedua, 26% target RPJM belum selesai dan merupakan perioritas yang akan dilanjutkan untuk tahun 2012-2017; Ketiga, 28% target RPJM yang tidak dilaksanakan dan dihapus karena bukan merupakan target perioritas, dan; Keempat, 40% target RPJM yang tidak tercantum di dalam RPJM sebelumnya, tetapi merupakan target perioritas dan dilanjutkan untuk dilaksanakan. 

Hasil evaluasi tersebut mengindikasikan tiga hal penting yang dapat kita simpulkan, yaitu: Pertama, kondisi ini merupakan fakta yang menunjukkan kelemahan perencanaan pembangunan Aceh selama beberapa tahun pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan. Artinya, pelaksanaan pembangunan Aceh selama ini berjalan tanpa perencanaan pembangunan, walaupun RPJM telah diformulasikan. Mungkin pula saat ini Aceh belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Jika keterkaitan RPJM dengan RPJP lemah berarti pembangunan Aceh tidak mengindahkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Oleh karena itu, pembangunan Aceh selama ini sangat membingungkan, tanpa arah dan tujuan yang jelas baik tataran jangka menegah maupun jangka panjang;

Kedua, keadaan ini juga memperlihatkan bahwa eksistensi RPJM dan RPJP dipandang tidak begitu penting di dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh selama ini, sehingga pemograman RPJM dan RPJP Aceh terkesean untuk memenuhi desakan pemerintah pusat yang harus dimiliki oleh setiap daerah dan sangat erat dengan nuansa politik semata, dan; Ketiga, hasil evaluasi ini juga memberikan indikasi bahwa para pembuat perencanaan pembangunan Aceh (RPJM dan RPJP) tidak memiliki kemampuan (planning capability) di dalam memformulasikan perencanaan pembangunan yang dibutuhkan dan sekaligus mampu mengayomi kepentingan pembangunan berkelanjutan Provinsi Aceh yang akan diperuntukkan seluruhnya bagi kesejahteraan rakyat Aceh. 

Proyek tumpang-tindih
Dampak “keteledororan” ini, di satu pihak, segelintir masyarakat merasa nyaman (memberikan keuntungan tersendiri bagi mereka) karena mereka memiliki akses terhadap `pundi-pundi keuangan pemerintah daerah tersebut’. Karena kelemahan ini akan memberikan proyek-proyek yang tumpang tindih (tidak hanya dalam konteks waktu yang bersamaan bahkan antarwaktu), tidak memiliki tujuan yang jelas terhadap sebuah kegiatan yang dilaksanakan dikarenakan oleh pemahaman akan indikator-indikator yang tak terukur, sehingga terkesan “asal jadi” yang memberikan keuntungan yang berlipat bagi si pelaksana kegiatan, dan kekaburan arah dan tujuan RPJM dan RPJP membentuk kelompok-kelompok oportunis yang akan meraih keuntungan tersebut. 

Namun, di pihak lain, sebagian masyarakat lainnya yang tidak memiliki akses tersebut tidak akan pernah merasakan “kenikmatan sebuah pembangunan yang seharusnya dinikmati” oleh mereka, khususnya rakyat miskin. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa Provinsi Aceh memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional (tingkat kemiskinan nasional pada 2011 adalah sebesar 12,49%), yaitu sebesar 19,57% (894.810 jiwa) dengan rincian 13,69% di daerah perkotaan (176.200 jiwa) dan 21,87% di daerah pedesaan (718.780 jiwa). 

Masyarakat miskin akan dirugikan berkali-kali atas kelemahan penyusunan RPJM dan RPJP ini, seperti: Pertama, aggaran pemerintah Aceh yang bersumber dari dana perimbangan (DAU, DAK, dan DBH) dari pemerintah pusat memiliki sifat terbatas dari sisi waktu dan jumlah. Jika dana ini tidak dapat dioptimalkan berdasarkan fungsinya yang diakibatkan oleh ketidaktepatan atau bahkan keliru dalam penetapan program-program yang telah direncanakan dalam RPJM dan bahkan RPJP, sehingga dana perimbangan tersebut akan sirna secara sia-sia. Alhasil, arang habis besi binasa;

Kedua, Hal lainnya adalah penetapan program-program pembangunan yang tepat untuk dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, namun pelaksanaannya tidak mendapat perhatian dan keseriusan dari pemerintah daerah, sehingga berhenti “di tengah jalan” dan terkesan telah menghamburkan dana yang telah diinvestasikan (mubazir). Keadaan ini juga mencerminkan bahwa pemerintah daerah terkesan kurang memahami akan program-program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti transportasi laut dan kereta api. 

Namun, Serambi (4 September 2012) menukilkan bahwa proyek KA merupakan proyek yang mubazir. Sebenarnya, tidak ada proyek mubazir, jika proyek tersebut memiliki dampak positif bagi ekonomi Aceh (rakyat) secara keseluruhan. Di Negara-negara yang telah maju, kereta api merupakan alat transportasi yang mampu menciptakan efisiensi dan efektivitas yang tinggi bagi suatu perekonomian, selain transportasi laut atau sungai. Jadi, kemubaziran tercipta bukan karena eksistensi proyek tersebut, tetapi perencanaannya yang tidak tepat yang dirujuk dari sisi lokasi (salah satunya), dan;

Ketiga, masyarakat miksin khususnya tidak akan pernah “bermimpi” atau terbaiki kondisi kehidupannya untuk lebih baik karena orientasi pembangunan sebatas pada “penyelesaian atau pelaksanaan proyek” belaka. Bukan berdasarkan pembangunan yang memberikan manfaat yang dinikmati oleh masyarakat antargenerasi atau dalam waktu jangka panjang (sustainable development).

Perangkap perencanaan
Planning trap (perangkap perencanaan) merupakan istilah yang tepat diberikan terhadap kondisi pembangunan Aceh saat ini, yaitu suatu kondisi pembangunan yang memiliki konsep perencanaan, namun tidak dapat diimplementasikan seutuhnya dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini dikarenakan oleh kelemahan-kelemahan yang terkandung dalam konsep perencanaan pembangunan yang telah diformulasikan, baik dari awal pengonsepan (preparation) sampai pada pengimplementasiannya (implementation) dan tidak diperkuat oleh technical personel yang mampu menggali konsep perencanaan pembangunan secara komprehensif dan kohesif. 

Untuk itu, perencanaan pembangunan (RPJM dan RPJP) bukanlah masalah sepele, tetapi diperlukan suatu pengonsepan secara serius oleh pemerintah daerah, sehingga ia dapat dijadikan sebagai directional blueprints bagi pembangunan Aceh ke depan yang bervisi dan juga berdimensi people-focused concept. Atau, perencanaan pembangunan yang telah dikonsep dapat dijadikan sebagai alat penting dalam mengawal (guiding) dan sekaligus percepatan (accerlerating) pembangunan Aceh ke depan yang diperuntukan seluruhnya bagi  kesejahteraan rakyat Aceh. 

* Dr. Sofyan Syahnur, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh. Email: kabari_sofyan@yahoo.com