Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan rencana pencabutan izin Kalista Alam yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh...
Kepala Biro Hukum dan Humas
Setda Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan rencana pencabutan izin Kalista Alam yang
dilakukan oleh Pemerintah Aceh dibawah pimpinan Gubernur Zaini Abdullah,
merupakan yang pertama sepanjang sejarah Aceh.
Hal ini dinilai penting serta
menunjukan komitmen yang tinggi dari Pemerintahan Aceh saat ini, dalam menjaga
pelestarian hutan, terutama di Rawa Tripa.
“Ini
pertama dalam sejarah Pemerintahan Aceh,” ujar Makmur, Senin 24 September 2012,

Sebagaimana yang diberitakan
sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Senin 24 September 2012, meminta
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Setda Aceh untuk segera
menyiapkan draf pencabutan izin Kalista Alam. Sikap ini terkait hasil putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang baru keluar beberapa
waktu lalu.
Gubernur Aceh, melalui Kepala
Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim, juga mengatakan bahwa putusan
banding PTUN Medan soal izin Kalista Alam bersifat final.
“Kita menunggu draf
pencabutan izin dari BP2T. Kalau bisa diproses dalam dua hari, maka dalam dua
hari pula kita cabut,” ujar Makmur. | Atjehpost