Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, S.Ag, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Aceh Tamiang Senin (8/3) menyempatkan diri mengunjungi Temp...
Dalam laporan singkatnya Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar dihadapan Wagub memaparkan tentang konsep pembangunan TPA Terpadu di Kabupaten Aceh Tamiang yang berwawasan lingkungan dan diharapkan akan membawa perubahan ke paradigm baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan kembali.
Drs. Syuibun Anwar lebih lanjut mengatakan, bahwa TPA yang ada di Aceh Tamiang saat ini merupakan satu-satunya TPA yang ada di kabupaten di Provinsi Aceh selain Kota Banda Aceh. Syuibun Anwar juga mengatakan, idealnya areal TPA Terpadu Aceh Tamiang memerlukan areal sekitar 6 hektare, sementara saat ini areal yang ada baru 3 hektar.
Untuk itu, Suibun Anwar berharap adanya perhatian Pemerintah Aceh untuk pembebasan lahan masnayarakat 3 hektare lagi serta mengharapkan bantuan Provinsi Aceh untuk pembangunan jalan aspal menuju TPA dengan volume 5 m x 700 m. Sehingga walaupun musim hujan truk sampah akan dapat memasuki dan membuang sampal ke TPA terpadu, demikian pintanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, S.Ag, dalam sambutannya mengatakan akan memperhatikan dan memperjuangkan pembebasan areal untuk kelanjutan pembangunan TPA, juga pengaspalan jalan menuju lokasi TPA. Wagub mengatakan seandainya usulan ini tidak bisa tercover lagi dalam pembahasan APBA tahun 2010 ini, maka akan diusahakan supaya dapat masuk dalam APBA-Perubahan.
Wagub berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, agar dengan adanya TPA Terpadu dapat memberikan pelayanan persampahan kepada seluruh masyarakat Tamiang. Muhammad Nazar juga mengharapkan, agar manajemen pengelolaan dan pelayanan persampahan di Kabupaten Aceh Tamiang dapat ditingkatkan. Untuk itu perlu dibuat Peraturan Bupati (Perbub) ataupun Qanun tentang pengelolaan dan pelayanan persampahan.
Kabid Standarisasi, Penaatan dan Pengendalian Lingkungan BLH Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP secara terpisah mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Lebih lanjut Sayed Mahdi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 ini telah mengamanatkan agar pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Dan inilah yang akan coba diterapkan nantinya di TPA terpadu Aceh Tamiang, sehingga pengelolaan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya akan dapat diwujudkan (***)