Warisan Dunia - Taman Nasional Gunung Leuser di wilayah Sumatera Utara - Aceh terancam dikeluarkan dari Warisan Hutan Hujan Tropis ...
Warisan Dunia - Taman Nasional Gunung Leuser di wilayah Sumatera
Utara - Aceh terancam dikeluarkan dari Warisan Hutan Hujan Tropis
Dunia oleh UNESCO pada 2017. Pasalnya, 30.000 hektar kawasan taman
nasional ini dalam kondisi rusak. Sebanyak 12.000 hektar di
antaranya menjadi perkebunan dan permukiman warga. Sisanya rusak
karena perambahan hutan.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Selasa (1/3),
melaporkan, tercatat 612 keluarga sisa eks pengungsi konflik Aceh
masih mendiami kawasan zona inti TNGL di kawasan Barak Induk, Sei
Minyak- Tower, dan Barak Damar Hitam di Kecamatan Besitang,
Kabupaten Langkat. Jika masalah pengungsi tidak tertangani,
kerusakan kawasan dikhawatirkan akan semakin luas.
"Sejak tahun 2011, TNGL sudah masuk dalam The List of World
Heritage in Danger Unesco. Unesco akan mengevaluasi pada tahun
2017 apakah ada usaha yang cukup baik dari Pemerintah Indonesia
menanggulangi kerusakan yang terjadi," kata Kepala Bidang
Pengelolaan TNGL Wilayah III Stabat Sapto Aji Prabowo.
Kepala TNGL Andi Basrul mengakui, perambahan akan terus
berlangsung jika eks pengungsi tidak ditangani. Banyak perambah
yang memanfaatkan para eks pengungsi sebagai tameng. "Pemerintah
harus segera merelokasi perambah," katanya.
Saat ini, kata Andi, juga ada dua perusahaan, yakni PT PIR ADB dan
PT BM, yang diduga merambah kawasan TNGL seluas 122 hektar. Kasus
ini berhenti di Polda Sumatera Utara.
Penanganan eks pengungsi Aceh sudah berlangsung lebih dari 15
tahun. Penanganan tidak tuntas meskipun sudah ada 214 keluarga
pengungsi yang direlokasi di tempat lain, seperti di Musi
Banyuasin (Sumatera Selatan), Mahato (Riau), dan Batangtoru
(Tapanuli Selatan). Namun, masih ada lebih dari 2.000 orang yang
tinggal di kawasan TNGL.
Pada 2008, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat membentuk
Tim Koordinasi Penanganan Eks Pengungsi Korban Konflik Aceh di
TNGL dan menyiapkan dana Rp 33 miliar untuk relokasi eks
pengungsi. Namun, relokasi tidak terlaksana dan dana dikembalikan
kepada negara. Tahun 2012 ada revitalisasi program, tetapi tidak
ada realisasinya.
Kusnadi Oldani dari Walhi Sumut mengatakan, ada pihak-pihak yang
berlindung di belakang status eks pengungsi itu sehingga sejak
1998 kasus tidak tuntas. Kemampuan warga merambah sangat kecil
jika dibandingkan kerusakan yang terjadi. Ia mengusulkan agar eks
pengungsi dikunci lalu di-enclave. (WSI - Kompas)