HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nilai Kerusakan Lingkungan Akibat Pengelolaan Tambang Telah Mencapai Triliunan Rupiah

Masyarakat tersentak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 5,8 triliun dari peng...

Masyarakat tersentak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 5,8 triliun dari pengelolaan tambang mineral berupa bauksit, yang berasal dari tiga izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah. Sungguh angka yang fantastis melebihi angka kasus mega proyek KTP elektronik. Kasus ini merupakan terobosan kedua dari KPK.

Kerusakan Lingkungan - Pertanyaannya, mengapa bisa mencapai angka sebesar itu. Angka tersebut jika dibandingkan dengan ABPD 2019 (tempat penulis bekerja) sekitar Rp 1,6 triliun, berarti 3,6 kali APBD atau anggaran pembangunan daerah untuk 3,6 tahun. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara menghitung hingga diperoleh angka sebesar Rp 5,8 triliun?

Menurut keterangan KPK saat jumpa pers, bahwa angka tersebut kumulatif dari tahap proses perizinan eksplorasi dan operasi produksi, nilai kerusakan lingkungan, dan nilai tegakan hutan berupa pohon yang hilang karena proses land clearing.

Studi Kasus Nilai Kerusakan Lingkungan
Masih segar dalam ingatan, kasus yang menimpa pemimpin daerah salah satu provinsi di Sulawesi. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan pertama kalinya menggunakan tingkat kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara.

Terobosan ini mendapat apresiasi banyak pemerhati hukum di Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan penggiat anti korupsi lainnya. Dalam persidangan, Jaksa KPK menilai terdakwa telah mengakibatkan kemusnahan atau berkurangnya nilai ekologis/lingkungan pada sebuah lokasi tambang. Tuntutan berdasarkan pendapat ahli dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) menghitung adanya kerugian negara sebesar 2,7 triliun rupiah akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut.

Perhitungan menggunakan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan dan Ketiga, menghitung biaya pemulihan lingkungan. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, hitungan total kerugian negara yang diakibatkan mencapai 4,3 triliun rupiah. Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda 1 miliar. Selain itu, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Hakim pengadilan tipikor memutus bersalah yang bersangkutan melakukan tindak pidana berupa kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Dalam studi kasus lain, saat KPK melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara tahun 2014 di 12 Provinsi, dalam paparannya terungkap data kerugian negara dari perhitungan kerusakan lingkungan (degradasi).

Kajian evaluasi lingkungan hidup akibat pertambangan dilakukan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (2013) pada 9 lokus lokasi tambang di Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur, Bogor, Konawe Utara, Morowali, Tanahbumbu, Tanahlaut, Kutai Kertanegara dan Kutai Timur. Kajian evaluasi meliputi 3 aspek, yaitu kondisi tata kelola pertambangan yang baik, kondisi pengelolaan lingkungan hidup, dan kondisi pengelolaan dampak sosial ekonomi.

Dihitung berdasar Nilai Sekarang Bersih atau Net PresentValue (NPV). NPV yang dihitung berupa NPV Operasional dan NPV Natural Capital, sehingga diperoleh NPV Nilai Manfaat. Hasilnya, hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Bogor yang memiliki nilai manfaat bernilai positif yaitu sebesar 4,994 trilyun rupiah. Sedangkan 8 kabupaten lainnya bernilai manfaat negatif. Nilai negatif tersebut bervariasi besarannya dari (negatif) Rp 4,869 triliun s/d (negatif) Rp 4,208 triliun.

Bila dibanding dengan nilai APBN 2014 sebesar Rp 1.816,7 triliun dan Setoran Pajak 2014 Rp 1.310 triliun, maka nilai belanja negara dan penerimaan pajak tersebut belum sebanding dengan nilai kerusakan lingkungan dengan hanya 1 wilayah saja yang mencapai angka Rp 4.208 triliun. Sungguh nilai kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Kelayakan Kebijakan dan Nilai Ekonomi Lingkungan
Metode yang digunakan untuk penilaian ekonomi sumberdaya alam dan lingkungan dapat didasarkan pada pendekatan yang menggunakan harga pasar atau Market Price Method, dibagi menjadi;

  • Penilaian Langsung (Direct Value Method), berdasarkan perubahan produktivitas, hilangnya penghasilan dan pengeluaran untuk mempertahankan (defensive expenditure);
  • Nilai Pengganti (Replacement Value Method), dengan memperhitungkan nilai barang lingkungan yang digunakan, nilai pengembalian barang lingkungan yang tidak digunakan, dan tingkat upah;
  • Nilai Pengeluaran Potensial, sebagai biaya pengganti jasa lingkungan yang hilang (ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat).

Kerusakan lingkungan akibat proses penambangan dapat menyebabkan kerugian terhadap fungsi tanah dan fungsi ekologi hutan.Sumberdaya tanah nilai ekonominya dapat dilihat dari sisi produktivitas tanah tersebut sebagai penopang tumbuhan yang ada diatasnya ataupun berperan dalam menjaga sistim tata air. Sebagai tempat manusia bermukim (sociological) dalam konteks sosial, nilai ekonomi tanah dapat dilihat dari berbagai dimensi kualitas dan kelangkaan tanah (tanah subur dan tanah marjinal mempunyai nilai ekonomi yang berbeda), aksesibilitas dan lokasi.

Perhitungan kerusakan lingkungan selanjutnya berupa nilai ekonomi terhadap fungsi ekologi hutan. Fungsi ekologi hutan yang dimaksud adalah hutan memiliki fungsi Pengaturan gangguan, Hidrologi, Persediaan Air, Fungsi pengendalian, Pembentukan Tanah Siklus hara, Pengurai limbah. Nilai ekonomi fungsi hutan diperoleh dari luas hutan yang terganggu dikalikan dengan masing-masing jenis multifungsi hutan.

Untuk keperluan disertasi pada tahun 2014, penulis berkesempatan melakukan diskusi dengan karyawan Deputi Pencegahan KPK saat berkunjung ke Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan. Seorang karyawan KPK menanyakan hasil penelitian tesis penulis yang dimuat salah satu media cetak, mengenai angka kerusakan lingkungan dan deplesi sumber daya alam untuk lokus tambang di wilayah penelitian.

Berdasarkan pengalaman, mereka menyatakan bahwa belum banyak penelitian yang menghitung valuasi degradasi lingkungan di sektor pertambangan. Hasil kajian evaluasi kerusakan lingkungan memang sangat mencengangkan sebagian ekonom.

Para ekonomi murni, masih meragukan ketepatan hitungan dan asumsi yang diambil dalam menentukan valuasi lingkungan/ekologis, karena menurut mereka lingkungan bersifat eksternalitas sehingga lingkungan bersifat tak dapat dihitung (intangible). Namun fakta di persidangan membuktikan, bahwa perhitungan nilai/valuasi ekonomi lingkungan dapat diterima sebagai pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus perizinan pertambangan dan perusakan lingkungan.

Fakta empirik menunjukkan bahwa nilai kerusakan lingkungan sangatlah besar bahkan melebihi nilai APBN dan penerimaan pajak dalam setahun. Untuk itu, penyelenggara harus berhati-hati dan bekerja secara profesional, cermat dan teliti dalam menerapkan prosedur dan menerbitkan produk perizinan. Seluruh elite penyelenggara negara dapat lebih menyadari dan bijaksana dalam menerbitkan produk perizinan, meningkatkan sistem pengawasan dan memiliki standar kompetensi dan integritas yang tinggi.

Penyelenggara negara harus pula memahami dan menyadari dampak dari sebuah kebijakan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Sebagai abdi masyarakat, penyelenggara negara memposisikan dirinya pada garda terdepan, dalam mengawal pengelolaan kekayaan alam negeri ini, sebesar-besarnya dipersembahkan untuk kemakmuran rakyat. (*)

Oleh: DR ABDUL HARIS FAKHMI ST MT
Pengamat Lingkungan, Pertambangan dan Energi

Penulis: Elpianur Achmad | Banjarmasin Pos