HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

STOP!!! Melakukan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan

Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, Institute for Criminal Justice Reform, meminta kriminalisasi terhadap tiga aktivis...

Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, Institute for Criminal Justice Reform, meminta kriminalisasi terhadap tiga aktivis lingkungan di Indramayu dihentikan.

Kriminalisasi Aktivis - Hal ini seiring dakwaan kepada Sawin, Sukma, dan Nanto —aktivis Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (JATAYU)— yang didakwa melanggar Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena dituduh menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara karena tuduhan memasang bendera terbalik.

Menurut Direktur ICJR Anggara, untuk menghentikan kriminalisasi itu ICJR telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada Jumat lalu ke Pengadilan Negeri Indramayu. Menurut Anggara, tuduhan itu dimulai saat para aktivis merayakan dikabulnya gugatan mereka, terhadap izin lingkungan atas aktivitas pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu pada 6 Desember 2017.

Untuk merayakan putusan tersebut, para aktivis ini melakukan pengibaran bendera Merah Putih.

“Pemasangan bendera dilakukan oleh Ketiga Terdakwa dan sebelumnya telah memastikan bendera terpasang dengan benar dan sama sekali tidak terbalik, serta terdokumentasikan oleh Sawin dalam foto sambil memegang bendera merah putih sebelum dilakukan penancapan bendera,” kata Anggara kepada “PR”, Kamis 27 Desember 2018.

Selang satu hari setelah terpasang, pada Jumat 15 Desember 2018 dini hari, masyarakat mendapat informasi dari warga lainnya, bahwa bendera yang dipasang sudah dalam kondisi terbalik. Sawin segera ke lokasi, namun pada waktu melihat bendera sudah tidak ada lengkap dengan bambu-bambunya.

Kemudian, pada Minggu 17 Desember 2018, sejumlah orang memakai pakaian preman lengkap dengan senjata laras panjang melakukan penangkapan terhadap Sukma (34 tahun) dan Sawin (50 tahun).

“Setelah dilakukan BAP, Sawin dan Sukma ditahan di polres dan status mereka dinaikan menjadi tersangka, dengan dugaan melanggar Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara karena tuduhan memasang bendera terbalik,” ucap dia.

Ketidakcermatan penuntut umum
Terhadap kasus ini, ICJR berpandangan bahwa dakwaan Penuntut Umum seharusnya batal demi hukum. Menurutnya, Surat Dakwaan yang dibuat Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tidak pidana yang dilakukan, serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dalam dakwaan.

Uraian penuntut umum dalam dakwaan terkait dengan perbuatan merencakan membuat spanduk, merakit bendera terbalik, memasang bendera dan spanduk, sama sekali tidak menjelaskan fakta bahwa telah terjadi tindak pidana merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendakan kehormatan bendera.

“Ketidakcermatan Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan tidak hanya sampai disitu; dakwaan dalam perkara ini juga dihasilkan dengan tidak merujuk pada hasil penyidikan, dalam penyidikan sama sekali tidak ada saksi ataupun alat bukti lain yang menguraikan Terdakwa II Sawin merakit bendera dengan bambu dengan posisi bendera terbalik,” ucap dia.

Dilindungi UU lingkungan hidup
Selain itu, Anggara pun mengkritisi unsur “dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara” yang berdasarkan analisis ICJR, seharusnya tidak terbukti. Menurutnya dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada alat pemasangan bendera Negara secara terbalik dengan maksud menodai sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Sawin, Sukma dan Nanto.

“Kami juga melihat Sawin, Sukma dan Nanto adalah aktivis lingkungan yang seharusnya dilindungi. Pasal 66 UU 39/2009 tentang Lingkungan Hidup, mengatur jaminan perlindungan hukum masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga masyarakat pejuang lingkungan terlindungi baik dari gugatan secara perdata maupun represifitas hukum pidana,” ucap dia.

Atas dasar hal tersebut, ICJR lewat Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ini bertindak untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim PN Indramayu agar dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi ketiga pejuang lingkungan hidup Sawin, Sukma dan Nanto.

“Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar,” ujar dia.***

Penulis: Muhammad Irfan | Pikiran Rakyat