HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dunia Usaha Diwajibkan Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Penghargaan Proper 2018 - Kontribusi Perusahaan terhadap Lingkungan Diperhitungkan Dunia usaha wa­jib melaksanakan tanggung ja­wab sosi...

Penghargaan Proper 2018 - Kontribusi Perusahaan terhadap Lingkungan Diperhitungkan

Dunia usaha wa­jib melaksanakan tanggung ja­wab sosial dan lingkungan se­suai dengan karakteristik dan kemampuannya. Ini dilakukan untuk mencapai Tujuan Pem­bangunan Berkelanjutan (Sus­tainable Development Goals disingkat dengan/SDGs).

Peduli Lingkungan - Pilar pembangunan ling­kungan yang merupakan satu dari empat pilar SDGs terdiri dari 6 tujuan, 56 target serta 70 indikator, berfungsi sebagai pen­gungkit untuk dapat mencapai tujuan akhir dari SDGs yaitu tan­pa kemiskinan, tanpa kelaparan, dan tanpa kesenjangan.

“Upaya-upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja pen­gelolaan lingkungan dan pem­berdayaan terhadap masyara­kat dalam skala lokal tersebut sejalan dengan komitmen glo­bal untuk mencapai 17 tujuan SDGs. Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 tar­get SDGs dilaksanakan melalui 8.474 kegiatan dengan total ang­garan 38,68 triliun rupiah,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, saat memberikan sambu­tan pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK tahun 2018 kepada 20 perusahaan pe­ringkat Proper Emas, di Jakarta, Kamis (27/12) malam.

Siti Nurbaya mengatakan program Penilaian Pering­kat Kinerja Perusahaan atau Proper adalah trigger, tools dari pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalank­an aktivitas bisnis yang bere­tika, berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.

Secara mandiri perusahaan harus terus mengembang­kan inovasi dan menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih un­tuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan gen­erasi saat ini dan mendatang. “Itulah hakikat dari peran pe­rusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” tandas Siti Nurbaya.

Acara yang dihadiri para pimpinan dari 20 perusahaan Proper Emas dan 155 peru­sahaan Proper Hijau itu juga dihadiri Ketua Komisi IV DPR, Edi Prabowo, dan pejabat ke­menterian terkait.

Proper periode 2017–2018 diikuti sebanyak 1.906 perusa­haan dengan pengembangan kriteria baru yaitu Life Cycle As­sesment (LCA) dan memasuk­kan kriteria capaian SDG’s.

Siti Nurbaya menghargai inisiasi yang dilakukan mela­lui Proper, dalam menjalankan amanah dari Peraturan Pres­iden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tu­juan Pembangunan Berkelan­jutan. Perpres tersebut men­gatur pelaku usaha merupakan salah satu pemangku kepen­tingan yang dapat berperan dalam melaksanakan SDGs.

Sementara itu, Dirjen Pe­ngendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kemen­terian LHK, M R Karliansyah, mengatakan mulai tahun ini, melalui Proper juga telah di­hitung kontribusi dunia usaha melalui upaya perbaikan ling­kungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian SDGs. Tercatat 8.474 kegiatan yang menjawab 17 target SDGs yang ditetapkan dengan total anggaran 38,68 triliun rupiah.

Karliansyah menambah­kan, sejalan dengan era pe­manfaatan teknologi serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data, sejak t 2016 KLHK sudah menetapkan Permen LH No. 67 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Ele­ktronik Perizinan bidang Ling­kungan Hidup (Simpel).

“Kami mendorong perusa­haan untuk mulai melaporkan data pemantauan kualitas ling­kungan melalui Simpel. Ham­pir selama dua tahun ini kami melakukan sosialisasi dan masa transisi metode pelaporan un­tuk evaluasi kinerja Proper. Mu­lai tahun 2019 nanti data evalu­asi Proper akan diambil dari data Simpel,” ungkapnya.

20 Perusahaan 

Dalam kesempatan terse­but, Menteri LHK menyerah­kan penghargaan kepada 20 perusahaan yang memperoleh Proper Emas 2018 yang dini­lai konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang be­retika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

20 perusahaan yang meraih peringkat Emas tersebut di an­taranya PT Pupuk Kaltim , PT Indonesia Power Unit Pem­bangkitan Bali, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, dan PT PJB UP Paiton. sur/E-3

Penulis: Koran Jakarta