HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembina Yayasan Dr Sjahrir Menyebutkan Gambut Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Ekonomi

Penggunaan gambut untuk kepentingan budidaya dapat dilakukan asalkan menggunakan teknologi tepat dan berkelanjutan. Sebab, aspek konservasi ...

Penggunaan gambut untuk kepentingan budidaya dapat dilakukan asalkan menggunakan teknologi tepat dan berkelanjutan. Sebab, aspek konservasi gambut tidak dapat menegasikan kepentingan ekonomi.

Sawit Indonesia- Pembina Yayasan Dr Sjahrir, Dr Kartini Sjahrir menjelaskan bahwa pengelolaan lahan gambut sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) dapat memitigasi adaptasi perubahan iklim. Oleh karena itu, keseimbangan pengelolaan antara pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Makanya, upaya pertumbuhan ekonomi dan upaya pelestarian lingkungan itu harus bisa saling mendukung,” kata Dr Kartini dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Lebih lanjut Dr.Kartini Sjahrir mencontohkan tanaman Sagu di Riau dapat memberikan penghasilan yang signifikan bagi masyarakat Riau, Sagu dapat menjadi alat mengurangi emisi karbon.

Dia pun sepakat lahan gambut juga bisa digunakan untuk kelapa sawit dan nanas. “Jadi lahan bisa dioptimalkan, sekaligus melakukan konservasi. Makanya dibutuhkan teknologi yang tepat,” katanya.

Direktur Eksekutif Yayasan Dr. Sjahrir, Damianus Taufan menambahkan, pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan bukan hubungan yang saling menegasikan satu sama lain.

Indonesia sendiri menyatakan komitmen sukarela untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030 dari tingkat business as usual, usaha sendiri serta mencapai 41 persen dengan dukungan internasional. Adapun target penurunan emisi GRK ada dalam lima bidang utama, yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri serta pengelolaan limbah.

Untuk mencapai target pembangunan tersebut dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, universitas, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat pada umumnya.

Penulis: Qayuum Amri