HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Komitmen Yang Kuat

Penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat perlu komitmen yang kuat agar menimbulkan efek jera dan sebagai langkah pencegahan pelanggaran h...

Penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat perlu komitmen yang kuat agar menimbulkan efek jera dan sebagai langkah pencegahan pelanggaran hukum lingkungan ke depannya. Selama ini, Jawa Barat terdepan dalam masalah regulasi atau kebijakan dalam hukum lingkungan. Namun dalam prakteknya, produk hukum dan penegak hukumnya kalah dengan pelaku kejahatan lingkungan.

PortalHijau - Hal itu mengemuka dalam kegiatan seminar lingkungan bertemakan "Bagaimanakah Arah Penegakan Hukum Lingkungan Di Jawa Barat?" yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 22 November 2016. 

Hadir sebagai pembicara, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Anang Sudharna, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil Utomo, Kasubdit II ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ardiansyah, Ketua Umum Kadin Jabar Agung Suryamal Sutisno, dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan.

Dadan Ramdan mengatakan, berbicara arah penegakan lingkungan di Jabar, sepanjang yang kami perhatikan pemprov maju untuk regulasi. Mulai dari Perda tentang lingkungan hidup dan penataan lingkungan. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, juga ada perda pengelolaan B3, pencegahan, pengendalian dan pengegakan hukum hingga keluar SK gubernur soal Satgas PHLT (penegakan hukum lingkungan terpadu).

Persoalannya, kata dia, Walhi masih menilai minimnya konsolidasi antara satgas. Polda Jabar juga kadang tidak mendukung. Ketika ada pencemaran, pemerintah tahu, polda juga tahu, seharusnya langsung sidik jangan menunggu aduan.

Andriansyah menanggapi, terkait penegakan masalah lingkungan ini mereka seperti pemadam kebakaran. Mereka dilibatkan ketika masalah tersebut sudah semakin kompleks.

"Ketika masalah sudah tidak bisa lagi diapa-apain. Yang disampaikan tadi semua benar saya setuju,"ujar dia.

Terkait dengan masalah lingkungan, kata dia, sudah ada SOP dan juklak-nya juga. Masalah lingkungan tidak bisa dilakukan parsial dari pelakuknya.***

Penulis: Novianti Nurulliah