Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan akses kepada masyarakat sekitar untuk mengelola kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Des...
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan akses kepada
masyarakat sekitar untuk mengelola kawasan Taman Hutan Raya (Tahura)
Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi, demi kepentingan budidaya yang menunjang
perhutanan dan perkebunan. Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Nahardi
mengatakan di Sigi, tidak akan mengehentikan kegiatan masyarakat
berkebun kopi, kemiri atau kakao yang telah ada sejak lama di kawasan
Bukit Soeharto itu.
PortalHijau - "Kami tidak akan membatasi atau melarang
apalagi menghentikan masyarakat yang telah berkebun atau menanam kemiri,
kakao dan kopi serta lainnya sebagainya di lokasi Tahura," kata dia.
Sebaliknya,
kata Nahardi, Dinas Kehutanan malah akan membantu para pekebun di
sekitar kawasan tersebut untuk dikembangkan bagi untuk budidaya tanaman
yang mmiliki fungsi perhutanan. Tahura Sulawesi Tengah dengan luas 7.128
hektare di sebelah timur Kota Palu itu akan dikembangkan berdasarkan
blok-blok pemanfaatan kawasan seperti blok budidaya, blok pariwisata,
dan blok konservasi.
"Biarkan mereka menanam kemiri, kakao, kopi,
tapi nanti dalam pengembangannya kita akan sesuaikan dengan blok-blok
itu," ujarnya.
Dikatakannya, masyarakat di sekitar kawasan Tahura
tidak perlu takut disabotase karena Pemerintah Sulawesi Tengah tidak
akan melakukan sabotase hak-hak masyarakat sekitar kawasan hutan.
Pemprov Sulteng bahkan berupaya memberikan akses pengelolaan hutan
kepada masyarakat dengan target 330 ribu hektare atau sekitar 10 persen
luas hutan Sulawesi Tengah.
Target tersebut untuk memenuhi target
nasional pemberian hak masyarakat mengelola hutan sekitar 12 juta
hektare yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Tahura tersebut
merupakan eks lokasi kegiatan penghijauan yang penanaman perdananya
dilakukan Presiden Soeharto pada dekade 80-an sehingga perbukitan di
sebelah timur Kota Palu itu dinamai Bukit Soeharto.
Penulis: Dwi Murdaningsih