Persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan. Untuk itu, pembekalan dan s...
Persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap
dicap kurang menciptakan rasa keadilan. Untuk itu, pembekalan dan
sertifikasi hakim lingkungan hidup diharapkan mampu memberikan putusan
sesuai norma keadilan.
PortalHijau - Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi menuturkan, hakim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation
sebagai implementasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk
menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
"Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup
dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak
hukum dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan perkara
lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan," tutur Takdir usai
acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup di
wisma Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor, Rabu (27/7).
Takdir menilai, persoalan-persoalan lingkungan hidup muncul
disebabkan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum
lingkungan yang ada. Lemahnya, substansi hukum ditandai dengan banyaknya
ketentuan peraturan perundang-undangan yang multi tafsir.
Lemahnya struktur hukum juga diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan
yang pro investasi namun merugikan perlindungan terhadap lingkungan
hidup, termasuk belum satunya pemahaman, persepsi antara pemangku
kepentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan PBB UNDP Indonesia,
Christophe Bahuet REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and
Degradation in Developing Countries Plus) menyadari pentingnya
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sementara perkara
lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang dinamis, melingkupi berbagai
aspek yang konperhensif termasuk memerlukan pembuktian secara ilmiah.
"Proses peradilan lingkungan hidup berbeda dengan proses peradilan
dalam bidang lain. Perlu pemahaman dan sudut pandang yang luas,
disamping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu
memahami itu," tambahnya.
Hingga 2015 Mahkamah Agung baru melakukan pelatihan sertifikasi hakim
lingkungan hidup sebanyak 329 hakim. Yakni 251 hakim peradilan umum dan
78 hakim peradilan tata usaha negara. Sendangkan hingga akhir 2016
dengan bantuan UNDP, Mahkamah Agung berencana melakukan serifikasi
kepada 240 hakim.
Penulis: Vento Saudale