HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Untuk Menanggulagi Kejahatan Lingkungan, MA dan UNDP Melakukan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan. Untuk itu, pembekalan dan s...

Persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan. Untuk itu, pembekalan dan sertifikasi hakim lingkungan hidup diharapkan mampu memberikan putusan sesuai norma keadilan.

PortalHijau - Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi menuturkan, hakim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation sebagai implementasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan," tutur Takdir usai acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup di wisma Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor, Rabu (27/7).

Takdir menilai, persoalan-persoalan lingkungan hidup muncul disebabkan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan yang ada. Lemahnya, substansi hukum ditandai dengan banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang multi tafsir.

Lemahnya struktur hukum juga diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi namun merugikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, termasuk belum satunya pemahaman, persepsi antara pemangku kepentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan PBB UNDP Indonesia, Christophe Bahuet REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus) menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sementara perkara lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang dinamis, melingkupi berbagai aspek yang konperhensif termasuk memerlukan pembuktian secara ilmiah.
"Proses peradilan lingkungan hidup berbeda dengan proses peradilan dalam bidang lain. Perlu pemahaman dan sudut pandang yang luas, disamping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu," tambahnya.

Hingga 2015 Mahkamah Agung baru melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup sebanyak 329 hakim. Yakni 251 hakim peradilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negara. Sendangkan hingga akhir 2016 dengan bantuan UNDP, Mahkamah Agung berencana melakukan serifikasi kepada 240 hakim.

Penulis: Vento Saudale