HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Reklamasi Bukan Solusi Melakukan Degradasi Lingkungan

PT Muara Wisesa Samudera (MWS) mengaku telah melaksanakan rangkaian izin proyek reklamasi Pulau G. Namun, Ketua Bidang Pengembangan Hukum ...

PT Muara Wisesa Samudera (MWS) mengaku telah melaksanakan rangkaian izin proyek reklamasi Pulau G. Namun, Ketua Bidang Pengembangan Hukum DPP KNTI, Marthin Hadiwinata menyangsikan hal tersebut.

PortalHijau - "Pertama, MWS klaim tidak melanggar prosedur, di PTUN sendiri bagaimana. Misal Amdal tidak partisipatif, mereka tidak mendasarkan pada peraturan yang wajib seperti UU Pesisir," ujar Marthin saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (3/7/2016).

Alhasil meski mendapatkan izin, Marthin memastikan masih bisa dibatalkan. Terlebih jika menyalahi prosedur. Selain itu, negara juga telah memiliki PTUN untuk menguji keabsahan izin tersebut.

"Izin keluar tapi prosedur salah kan bisa aja dibatalkan. Itu gunanya ada PTUN untuk meluruskan prosedur yang benar. Dia kewenangan salah, prosedur salah substansi apalagi. Dia akan berpotensi mengancam proyek vital," sambungnya.

Khusus dalam penerbitan izin reklamasi, Marthin menilai adanya kekeliruan Gubernur DKI Jakarta. Ia menyebut, jika terdapat perdebatan ilmiah atau keragu-raguan terhadap dampak buruk, pemerintah dianggap memiliki kewenangan untuk segera memberhentikan proyek.

"Ada kekeliruan Gubernur, dalam hukum lingkungan ada prinsip kehati-hatian dan ini kalau misal terjadi perdebatan ilmiah, keragu-raguan terhadap dampak buruk, maka pemangku kebijakan berwenang untuk menghentikan proyek tersebut atau tidak melanjutkan kegiatan," sambungnya.

Adapun dampak buruk yang terjadi selama ini ialah kematian ikan yang terus berlangsung di pesisir Utara Jakarta. Jika PT MWS mengklaim bahwa kematian tersebut telah terjadi sejak 1999 silam, maka reklamasi bukanlah solusi terhadap degradasi lingkungan.

"Dampak buruk sudah terjadi sejauh ini, kematian ikan itu terus berlangasung di teluk jakarta. Ikan masih ada, tapi gini misal sudah tercemar apakah solusinya reklamasi?

Mestinya pemulihan lingkungan. Tanya teman-teman teknik. Ini cara instan karena kalau misal rusak ya harus diperbaiki, ini kan sumber penghidupan banyak orang," tandasnya.

Penulis: Syamsul Anwar Khoemaeni