Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada Anzwar Anas (36)...
Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjatuhkan
vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada Anzwar Anas (36),
pelaku penjual organ dan pemburu harimau sumatera di Provinsi Bengkulu.
PortalHijau - Bersama Anas, pengadilan juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sudirman (52), rekan Anzwar.
Majelis hakim Tyas Listiani, Suryo Jatmiko dan Agung Hartato
memutuskan kedua terdakwa secara sah bersalah karena menangkap dan
membunuh satwa yang dilindungi serta menjual kulit dan organ lain satwa
tersebut.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat
2 huruf a dan huruf d, UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU No
8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan
perundang-undangan menangkap dan membunuh satwa.
"Kami telah mengetahui, dan mengapresiasi putusan pengadilan, ini
untuk pertama kali dalam sejarah di Indonesia putusan pelaku pemburu dan
penjual harimau divonis tinggi hingga empat tahun penjara. Selama ini
ada yang 2,5 tahun penjara, atau dalam hitungan bulan," kata Direktur
Lingkar Institute, sebuah organisasi pelindung Harimau Sumatera di
Bengkulu, Iswadi, Rabu (22/6/2016).
Iswadi juga menunjukkan hasil petikan putusan pengadilan perkara
pidana biasa, dengan nomor: 44/PID.B/2016/PN.Agm dan nomor:
45/PID.B/2016/PN.Agm.
Dia berharap putusan ini dapat menjadi rujukan para hakim lain dalam memutuskan perkara serupa dan memberikan efek jera.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Januari 2016 oleh tim dari
Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), Polres Mukomuko, dan unsur
masyarakat sipil pemerhati satwa liar. Kontributor Bengkulu, Firmansyah