Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) Jambi melaporkan salah satu perusahaan pertambangan yang berakt...
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan
(Gerakk) Jambi melaporkan salah satu perusahaan pertambangan yang
beraktivitas tanpa izin di hutan Dusun Sialang Batuah Kabupaten
Sarolangun. Perusahaan ini dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) RI karena diduga melanggar UU Nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan.
PortalHijau - "Kami telah melaporkan PT IP ke Menteri LHK
karena telah menyalahgunakan izin dengan melakukan kegiatan pengeboran
dalam lahan hutan produksi," kata Koordinator LSM Gerakk Jambi, H
Muhammad Hasan, Senin (27/6).
Laporan ini dilakukan karena hasil
laporan warga setempat dan investigasi yang dilakukan sejak April 2016.
Di lokasi Dusun Sialang Batuah dan di Desa Guruh Baru Kabupaten
Sarolangun, Jambi, bahwa PT IP telah melakukan aktivitas atau kegiatan
pengeboran (drilling) diatas lahan hutan produksi tanpa izin Kementerian
LHK.
Muhammad Hasan menegaskan agar Menteri LHK bisa menindak
tegas terhadap aktivitas PT IP dan bisa diproses secara hukum dan
hentikan segala bentuk aktivitasnya di lapangan.
Hasil pengamatan
dan investigasi di lapangan, bahwa PT IP telah melakukan eksplorasi
berupa pengeboran dikawan hutan tanpa izin resmi pinjam pakai kawasan
hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Kementerian LHK. Aktivitas
eksplorasi tersebut dilakukan diareal konsesi PT Wanakasita atau PT
Agronusa Alam Sejahtera di Kabupaten Sarlangun, Provinsi Jambi. Selain
itu, kepala dusun tidak dapat berbuat banyak karena kegiatan pengeboran
itu dikawal oleh oknum petugas keamanan.
Akibat aktivitas tanpa
izin tersebut, kini terdapat beberapa lobang bekas pengeboran di dalam
areal hutan dan camp bor yang masih aktif ataupun yang sudah tidak
berfungsi lagi yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan. "Kami
berharap Kementerian LHK dapat mengambil keputusan secepatnya untuk
menindak tegas dan menghentikan aktivitas dari perusahaan pertambangan
yang tidak memiliki izin resmi," kata Hasan. Dwi Murdaningsih