Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk pelestarian 20 spesies laut prioritas terancam punah ...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun Rencana Aksi
Nasional (RAN) untuk pelestarian 20 spesies laut prioritas terancam
punah sebagai indikator kinerja lima tahun ke depan. Dari 20 spesies
laut ini, KKP telah menyiapkan RAN untuk masing-masing spesies tersebut.
PortalHijau - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus
Darmawan, kepada Greeners mengatakan, di dalam RAN tersebut sudah
dijelaskan dan digambarkan bagaimana upaya-upaya yang akan dilakukan
dalam penyelamatan dan pelestarian spesies laut terancam punah.
Namun, meskipun RAN ini dikeluarkan oleh KKP melalui Direktorat
Jendral Pengelolaan Ruang laut, dasar penyusunannya disusun secara
terintegrasi bersama kementerian terkait seperti Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Kemaritiman serta
mitra-mitra lembaga lainnya.
“Dalam beberapa diskusi dan kajiannya, RAN ini disusun dalam bentuk
tim. Ada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga penelitian lainnya. Harapan ke
depannya, rencana aksi ini akan menjadi rencana aksi bersama sekalipun
yang membuat rencana aksi ini difasilitasi oleh KKP,” katanya, Jakarta,
Kamis (23/06).
Agus menegaskan, sebagai biota laut yang dilindungi, pemanfaatan
secara langsung, daging atau pun air matanya, dilindungi oleh
undang-undang. Biota yang dikenal masyarakat sebagai ikan duyung ini
dikhawatirkan terus mengalami eksploitasi yang tidak berimbang dengan
proses reproduksinya. Wilayah yang dipetakan dan diindikasikan terdapat
dugong antara lain Bintan, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Morowali,
Alor, Sulawesi Utara dan Kotawaringin Barat.
Peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Wawan Kiswara
mengungkapkan, di Eropa populasi dugong punah tahun 1917. Tiga belas
tahun kemudian datang penyakit lamun dan lamun pun punah, dan tidak
pernah tumbuh lagi hingga saat ini.
“Seandainya duyung ini punah dari negeri kita, maka habitat lamun pun
habis dan ekosistem juga akan habis. Jika padang lamun hancur, tripang,
ranjungan juga hancur,” ujarnya.
Agus menyatakan perlu ada tindak lanjut yang jelas dan tidak berhenti sampai menyusun rencana aksi saja. Road map pelaksanaan rencana aksi ini juga perlu menjadi fokus konsentrasi.
“Road map ini sebagai dasar kerja kita sebagai kementrian
lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini sebagai kertas kerja
kita. Ini juga yang saya pikir perlu kesepakatan semua pihak terkait
agar rencana aksi ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. Penulis: Danny Kosasih