Pemerintah tengah menginventarisir sedikitnya 1 juta ha lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin ata...
Pemerintah tengah menginventarisir sedikitnya 1 juta ha lahan perkebunan
kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin atau
beroperasi illegal sebagai upaya dalam menata ulang industri itu.
PortalHijau - Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang
mengecek riwayat perusahaan untuk mengkaji adakah ketidaksesuaian antara
izin perkebunan di kawasan yang didapat perusahaan dengan luasan lahan
produksi saat ini.
Dia juga mengatakan tengah mengkaji aturan
izin perkebunan yang dikeluarkan mulai dari tingkat Kabupaten hingga
pusat guna mengetahui letak masalah lahan yang diduga illegal tersebut.
“Ada
beberapa lah , luasnya kira-kira diatas 1 juta ha yang tidak punya izin
di hutan, kita sedang inventarisir sekarang,” katanya, katanya, usai
rapat Paripurna Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan
Ekonomi Dengan Wakil Presiden, Selasa (28/6/2016).
Di sejumlah
perkebunan yang ditinjau, Siti memaparkan terdapat persoalan regulasi di
tingkat pemerintah Kabupaten, yang selama ini berhak mengeluarkan izin
perkebunan, untuk langsung menggarap lahannya tanpa izin menteri
Kehutanan.
“Ada yang ditemukan polanya seperti itu. Ada
persoalan regulasi juga sehingga harus dilihat betul riwayat
perusahaannya, kami tidak boleh menyusahkan perusahaan juga kan,”
jelasnya.
Siti mengatakan apabila hasil inventarisasi
menunjukkan perusahaan melakukan operasional di lahan illegal, maka
sanksi hukum akan menanti.
Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dugaan maraknya lahan perkebunan
yang tidak berizin dikarenakan fungsi pengawasan izin yang lemah,
sehingga pada praktiknya terjadi perbedaan peruntukkan lahan dan
perluasan lahan di lapangan.
Dia mengatakan pihaknya dan KLHK
tengah membenahi fungsi pengawasan tersebut, salah satunya dengan
memaksimalkan ketentuan audit penggunaan lahan.
“Sehingga
ketika dia mau minta perpanjangan, apakah dia seluas dengan yang dulu
dipinjam. Apakah dia menanamnya sama dengan yang dulu diajukan. Sekarang
kita sudah muai pakai sistem itu sekarang,” jelasnya.
MORATORIUM
Menteri
LHK Siti Nurbaya memaparkan bahwa inventarisasi penggunaan lahan
perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu hal yang dilakukan
pemerintah dalam menata ulang industri tersebut, selain saat ini tengah
menggodok ketentuan mengenai moratorium lahan perkebunan kelapa sawit.
Siti
mengatakan arahan Presiden jelas bahwa industri tersebut diharapkan
untuk mengedepankan sustainability dan memaksimalkan produktivitas dalam
meningkatkan produksi, alih-alih terus melakukan ekstensifikasi lahan
baru.
Saat ini, dia mengatakan beleid itu masih diproses di
tingkat Kemenko Perekonomian. Dalam pembicaraan terakhir, terdapat opsi
jangka waktu moratorium perluasan lahan baru antara dua sampai empat
tahun.
“Kemungkinan dua tahun. Menurut saya, jangan lama-lama,
tapi yang penting sesuai esensinya ini kan yang penting tata kelolanya
dirapikan dulu, makin cepat dirapikan makin baik kan,” ujarnya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo sempat berujar bahwa pemerintah tengah menyiapkan
aturan untuk penghentian perluasan lahan kelapa sawit dan lahan tambang.
Menurutnya,
lahan sawit eksisting dinilai sudah cukup dan produktivitas tanaman
masih bisa dimaksimalkan sehingga produksi masih bakal meningkat hingga
dua kali lipat bila dikerjakan dengan standar yang baik.
Penulis: Rustam Agus
Penulis: Rustam Agus