HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Dosa Besar PT Gajah Tunggal Soal Pembangunan Intake

Sejak awal, aktivis permerhati lingkungan terkait proses pembangunan Intake PT. Gajah Tunggal Tbk sudah mempertanyakan izin yang dilakuka...

Sejak awal, aktivis permerhati lingkungan terkait proses pembangunan Intake PT. Gajah Tunggal Tbk sudah mempertanyakan izin yang dilakukan oleh perusahaan yang beralamat di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang tersebut.

PortalHijau - Belakangan ini bahkan mereka mengungkapkan, ada kejanggalan saat proses izin dan catatan kompensasi bagi warga sekitar yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) intake perusahaan tersebut telah diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2015, sedangkan rekomendasi UKL/UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang baru terbit pada tanggal 25 Mei 2016 lalu.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2001 tentang IMB, bahwa Pengajuan Surat Permohonan IMB, wajib melengkapi dokumen administratif berupa izin lingkungan.

Sementara itu berdasarkan Perda No 3 /2012 Tentang Bangunan Gedung bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.

“Salah satu syarat IMB itu adalah Rekomendasi UKL/UPL, inikan terbalik IMB dulu terbit, baru urus rekomendasi UKL/UPL, sehingga kuat dugaan proses perizinan PT Gajah Tunggal diistimewakan dan melanggar PP Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan ” ujar Dayat, salahseorang aktivis lingkungan.

Ini merupakan dosa yang harus diselesaikan pihak perusahaan karena ketentuan yang sudah diatur jangan sampai merugikan masyarakat. Dimana kata Dayat menyebutkan bahwa semua kepentingan masyarakat juga supaya diperhatikan oleh Gajah Tunggal.

Atas pelanggaran tersebut, rencananya dalam waktu dekat, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup segera melayangkan gugatan ke PTUN.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 23 Mei 2016, Aktivis dari Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH), Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Bangsasuci dan Patroli Ranger Sungai Cisadane menyambangi menyetop lokasi pengerjaan proyek tersebut.

Saat itu mereka memasang spanduk mengkritisi kebijakan PT Gajah Tunggal yang tidak mengindahkan aspek alam dan dampak masyarakat sekitar.

Saat itupun mereka menduga pengerjaan proyek telah menyalahi ketentuan Garis Sepadan Sungai (GSS), sehingga persoalan yang ditimbulkan terjadi kerusakan ekosistem dan longsornya tanah.

Selain sebelumnya disegel oleh sejumlah aktivis, masyarakat sekitar proyek Pembangunan Intake pun bereaksi, karena menganggap PT. Gajah Tunggal telah melakukan wanprestasi dan menyebabkan kerusakan jalan lingkungan.

Menurut Jainal Pengurus Karang Taruna Gunung Sahari mengatakan bahwa sebelum dilaksanakan Proyek Intake, Pihak PT Gajah Tunggal menjanjikan masyarakat sekitar akan memberikan kompensasi kebisingan dan keretakan sebesar Rp. 40.500.000 sebanyak 60 Rumah/KK, namun hingga saat ini belum dicairkan.

“Sampe sekarang Kompensasi kebisingan yang dijanjikan, belum direalisasikan,” ujar Jainal. (herman)