PortalHijau - Untuk mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Edison Marudut, pihak Komisi Pemberantasan...
PortalHijau - Untuk mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan
tersangka Edison Marudut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa 10 orang. Mereka berasal dari kalangan swasta.
Menurut
seorang penyidik KPK ketika dijumpai wartawan di ruang pemerikaan KPK
di SPN Pekanbaru, Selasa (17/5/16) siang mengakui hal tersebut.
Katanya,
pada pemeriksaan kali ini ada 10 orang yang dipanggil. Semuanya dari
pihak swasta yang diduga mengetahui seputar tender alih fungsi hutan
dengan tersangka Edison Marudut.
Salah seorang yang turut
diperiksa yakni Anwar Beth, mantan Dirut RSUD Arifin Achmad. Seusai
diperiksa, dia mengaku ada sekitar 10 pertanyaan yang ditanyakan
kepadanya. dan dia membenarkan pertanyaan itu menyangkut soal kasus yang
dihadapi Edison Marudut.
Diakuinya, sewaktu diperiksa, penyidik
KPK sempat memperdengarkan rekaman soal alih fungsi hutan yang
melibatkan Edison Marudut. Namun ia memastikan tidak ada membahas
mengenai uang-uang. "Ada rekaman juga, kalau bahas uang tidak ada,"
ungkapnya.
Seperti diketahui, Edison Marudut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 November 2015 lalu. (re - RiauEksis)