HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kasus Limbah Medis Ratu Zalecha Negara Dirugikan Sebesar Rp 371,5 Juta

PortalHijau - Kerugian cukup besar diderita negara dalam kasus penyelewengan pengelolaan limbah medis dari RS Pertamina Medika Tanjung y...

PortalHijau - Kerugian cukup besar diderita negara dalam kasus penyelewengan pengelolaan limbah medis dari RS Pertamina Medika Tanjung yang berlangsung di RSUD Ratu Zalecha.

Temuan angka kerugian mencapai Rp 371,5 juta termuat di dalam hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Hasil audit disertakan dalam berkas penyidikan kasus penyimpangan dana pengolahan limbah medis di RSUD Ratu Zalecha.

Kemarin terlihat penyidik mengirimkan berkas penyidikan kasus penyimpangan dana pengolahan limbah medis di RSUD Ratu Zalecha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura.

Terlihat, sebelum mengirimkan berkas dua penyidik sibuk memeriksa berkas-berkas yang sebelumnya diminta dilengkapi oleh jaksa.

Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Prasetyo melalui Kanit Tipikor Ipda B Munthe membenarkan sudah adanya hasil audit BPKP yang baru mereka terima dua pekan lalu.

Dari hasil audit itu, kerugian negara dalam kasus penyimpangan pengelolaan limbah medis yang berlangsung di RSUD Ratu Zalecha mencapai Rp 371,5 juta.

Angka kerugian negara hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebenarnya mencapai Rp 500 juta. Hanya saja, BPKP kemudian memperhitungkan ongkos angkut limbah medis dari RS Pertamina Medika Tanjung ke RSUD Ratu Zalecha sehingga angkanya menjadi Rp371,5 juta.

Meski demikian, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP itu diakuinya lebih besar dari perhitungan Unit Tipikor sebelumnya.

"Perhitungan kami sebelumnya kerugian negara yang kami temukan cuma Rp 260 juta lebih kecil angkanya dari perhitungan yang disampaikan BPKP kepada kami," ungkap Munthe.

Perbedaan angka kerugiaan negara ini karena auditor BPKP menghitung keseluruhan uang yang harusnya dibayarkan RS Pertamina Tanjung kepada RSUD Ratu Zalecha sesuai tarif setiap kilogram limbah medis yang dikelola.

Tarif pengelolaan RSUD Ratu Zalecha yakni Rp 40 ribu per kilogram sedangkan pengelolaan sampah medis secara ilegal yang diserahkan hanya Rp 20 ribu.

"Itu sebabnya kenapa hasil perhitungan BPKP lebih besar dari yang kami hitung. Karena kami sebelumnya hanya menghitung dana yang disetorkan RS Pertamina Tanjung senilai Rp 20 ribu perkilogram sedangkan BPKP menghitung uang yang harus disetorkan RS Pertamina Tanjung ke RSUD Ratu Zalecha sesuai tarif Rp 40 ribu," ungkap Munthe.

Kasus pengelolaan limbah medis di RSUD Ratu Zalecha ini menjerat Jm (45) dan SB (58) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, hasil pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung di Unit Tipikor Polres Banjar mengarah ke satu tersangka lagi.

Tetapi, untuk indentitas tersangka tersebut Dia masih belum bisa sebutkan. "Sementara, dua dulu tersangka yang bisa kita sampaikan yakni SB dan JM. Kalau yang satu lagi kita belum bisa sebutkan. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lagi," katanya.(wid) Hari Widodo