PortalHijau - Perambahan kawasan Hutan Lindung di Paya Rebol Kabupaten Bener Meriah yang ditanami dengan tanaman kentang yang telah dip...
PortalHijau - Perambahan kawasan Hutan Lindung di Paya
Rebol Kabupaten Bener Meriah yang ditanami dengan tanaman kentang yang
telah diproses hukum pada tahun 2015 ternyata tidak diikuti dengan
penertiban kawasan hutan, Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) masih
menemukan aktivitas masyarakat di dalam areal tersebut dikhawatirkan
akan memperparah degradasi lahan.
Selain itu KPHA juga menemukan pembukaan
kawasan hutan baru di kawasan dusun Linung Bulan, Desa Bener Pepanyi,
kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
“Perambahan kawasan hutan lindung di
Kabupaten Bener Meriah ini ditenggarai adanya keterlibatan aktor pejabat
negara yang memiliki kekuasaan dan modal yang besar sehingga aktivitas
perambahan ini tidak mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,” kata
juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Efendi Isma di Banda Aceh,
Selasa (19/4/2016).
Menurutnya, perambahan kawasan hutan ini
diikuti dengan pembangunan jalan sehingga memperburuk kondisi hutan
karena akses untuk deforestasi dan degradasi lahan yang tersedia.
KPHA mencurigai pembangunan jalan ini
juga menggunakan dana pemerintah. Padahal untuk pembangunan jalan di
dalam kawasan hutan itu memerlukan surat izin pinjam pakai kawasan hutan
dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan perintah
regulasi sektor kehutanan.
KPHA sangat menyesali kondisi yang
terjadi di Paya Rebol ini karena mengingat status kawasan adalah sebagai
kawasan lindung yang berada di ketinggian, sehingga dikhawatirkan
timbulnya bencana alam banjir dan longsor yang dapat mengancam warga
masyarakat yang berada di pemukiman di bawahnya Beberapa waktu lalu juga
ditemukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilakukan
instansi terkait ternyata tidak dilakukan dengan baik dan benar, dari
hasil investigasi KPHA masih menemukan polybag yang berisi bibit yang
tidak ditanami dan dibiarkan begitu saja.
Ia berharap, peran pemerintah dan
instansi terkait secara komprehensif dan terintegrasi melakukan
penegakan hukum dan penyadaran terhadap warga masyarakat, serta
memperkenalkan metode intensifikasi pertanian tanpa harus membuka lahan
baru untuk peningkatan sumber daya ekonomi masyarakat agar meningkatkan
kesejahteraan.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan
luar biasa sehingga pemerintah harus serius dan fokus dalam bekerja agar
lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat dapat tercipta,”
pungkasnya. (Mj/WDA)/RRI/ Munjir Permana - BaraNewsAceh