HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Sesuai Permen Lingkungan Hidup, Penyusunan Amdal HCML Disoal Warga

PortalHijau.com - Rekomendasi terhadap 12 tokoh masyarakat Pulau Gili Genting dan Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, M...

PortalHijau.com - Rekomendasi terhadap 12 tokoh masyarakat Pulau Gili Genting dan Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur, terkait penyusunan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait oleh Husky CNOOC Madura Strait (HCML) dipersoalkan.

Pasalnya, penyusunan tersabut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 17/2012. Sebab, dalam penyusunan tidak melibatkan masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk dan keputusan dalam proses amdal.

”Salah satu persyaratan dalam penyusunan amdal itu harus terpenuhi. Tapi kenyataannya Husky CNOOC mengabaikan itusemua,” kata Mauludi, salah satu tokoh masyarakat Pulu Gili Raja, Selasa (16/2/2016).
Pada tanggal 2 Februari 2016 HCML melaksanakan Rapat Koordinasi tentang AMDAL lapangan gas MAC Blok Madura Strait di Selat Madura Provinsi Jawa Timur. Saat itu dihadiri oleh KLHK Jawa Timur, dan juga Kepala BLH Sumenep.

Hasilnya, KLHK Jawa Timur menyepakati sebanyak 12 tokoh masyarakat yang terdiri dari Camat Gili Genting, Kepala Desa Gili Genting, dan Kepala Desa Gili Raja, LSM, BPD, serta kelompok masyarakat pengawas menjadi komisi penyusunan AMDAL pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait.

”Masak sih orang lain akan mengatur rumah tangga desa lain ini sudah tidak logis,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya atas nama aliansi Masyarakat Terdampak Peduli Lingkungan dan Aparatur Desa melaporkan tindakan tersebut kepada BLH Sumenep, dengan tembusan salah satunya Bupati Sumenep, ESDM, BLH, Gubernur Jatim, SKK Migas, Dirjen palnologi dan Tata Lingkungan, Kementian Lingkugan Hidup dan Kehutanan serta HCML sendiri.

Dalam surat laporan Nomor 02/B/AMTPLAD/II/2016 yang ditandatangangi oleh 7 Kepala Desa Kecematan Gili Genting serta tokoh nelayan itu menuntut agar dilakukan konsultasi publik ulang. Selain itu dalam penyusunannya KA, Amdal dan RKL-RPL melibatkan perwakilan dari masing-masing desa, mulai dari Kepala Desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga nelayan.

Diyakini nantinya jika sudah berproduksi, dapak terhadap lingkungan sangat besar, utamanya bagi nelayan, alur pelayaran biota laut serta penurunan kwalitas laut.

”Makanya dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 05/2012 haru mempunyai Amdal. Dan penyusunan Amdal haru sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 17/2012. Kalau tidak namanya itu abal-abal,” tegasnya.

Sangnya kepala BLH Sumenep M. Syahrial belum bisa dikonfirmasi. Karena saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak aktif. (di/diens-newsmadura)