PortalHijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan izin lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (A...
PortalHijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan izin lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km). Meski sudah terbit, banyak pihak meragukan Amdal tersebut.
Menjawab keraguan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya, menjelaskan secara detail kronologi penerbitan Amdal dalam paparan proyek High Speed Train (HST) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara.
"Proyek kereta cepat sudah dikonsultasikan pertama oleh Kementerian Perhubungan pada Oktober 2015 tapi dokumen formal baru 4 November 2015. Rekan pemrakarsa sudah lakukan sosialisasi di surat kabar (lokal) pada 12 Desember dan dilaksanakan konsultasi publik untuk Jakarta Timur dan Bekasi," kata Siti di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Selanjutnya, pada 28 Desember dilakukan persiapan rapat tim teknis oleh Tim Amdal. Di dalam Tim Amdal tersebut, masuk sebagai anggota Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan. Dalam rapat teknis, Tim Amdal membahas kerangka acuan Amdal.
"Pada 11 Januari 2016, dilakukan perbaikan dan disampaikan sehari kemudian. Selanjutkan pembahasan lengkap Amdal, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) di sini banyak masukan," lanjutnya.
Pada 18 sampai 19 Januari 2016, progres Amdal dirapatkan. Hasilnya, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan terbit 1 hari kemudian atau tanggal 20 Januari siang. Amdal sendiri terbit 1 hari sebelum proyek kereta cepat groundbreaking pada 21 Januari 2016.
Setelah izin Amdal diterbitkan, KLH memberi ruang ke publik memberi masukan selama 1 bulan. Hasilnya, KLH menerima banyak catatan publik dengan izin yang sudah dikeluarkan.
"Kita lakukan tugas melengkapi data sampel, data fisik lapangan, menyangkut gerakan tanah, gempa dan curah hujan. Kita minta tambah lagi, studi lagi. Ada 4 poin titik kritis, 1 kategori high dan 3 kategori medium di KM 87, 74, 79 dan 82," paparnya.
Dikaitkan dengan tata ruang, Siti menyebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah dibahas dan diusulkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada Desember 2015. Penetapan trase kereta cepat di dalam RTRW kabupaten kota yang dilalui sudah ada kesepakatan yang dipimpin oleh Sekda Jawa Barat.
"Semua akan memperbaiki tata ruang dan tentu saja kami tahu akan untuk segera selesaikan analisa strategi lingkungan. Memang ada kekhawatiran banjir di Tegalluar tapi bisa diantisipasi dengan sistem drainase karena itu dipo kami minta zero waste," tuturnya.
(feb/drk-detik)
Menjawab keraguan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya, menjelaskan secara detail kronologi penerbitan Amdal dalam paparan proyek High Speed Train (HST) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara.
"Proyek kereta cepat sudah dikonsultasikan pertama oleh Kementerian Perhubungan pada Oktober 2015 tapi dokumen formal baru 4 November 2015. Rekan pemrakarsa sudah lakukan sosialisasi di surat kabar (lokal) pada 12 Desember dan dilaksanakan konsultasi publik untuk Jakarta Timur dan Bekasi," kata Siti di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Selanjutnya, pada 28 Desember dilakukan persiapan rapat tim teknis oleh Tim Amdal. Di dalam Tim Amdal tersebut, masuk sebagai anggota Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan. Dalam rapat teknis, Tim Amdal membahas kerangka acuan Amdal.
"Pada 11 Januari 2016, dilakukan perbaikan dan disampaikan sehari kemudian. Selanjutkan pembahasan lengkap Amdal, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) di sini banyak masukan," lanjutnya.
Pada 18 sampai 19 Januari 2016, progres Amdal dirapatkan. Hasilnya, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan terbit 1 hari kemudian atau tanggal 20 Januari siang. Amdal sendiri terbit 1 hari sebelum proyek kereta cepat groundbreaking pada 21 Januari 2016.
Setelah izin Amdal diterbitkan, KLH memberi ruang ke publik memberi masukan selama 1 bulan. Hasilnya, KLH menerima banyak catatan publik dengan izin yang sudah dikeluarkan.
"Kita lakukan tugas melengkapi data sampel, data fisik lapangan, menyangkut gerakan tanah, gempa dan curah hujan. Kita minta tambah lagi, studi lagi. Ada 4 poin titik kritis, 1 kategori high dan 3 kategori medium di KM 87, 74, 79 dan 82," paparnya.
Dikaitkan dengan tata ruang, Siti menyebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah dibahas dan diusulkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada Desember 2015. Penetapan trase kereta cepat di dalam RTRW kabupaten kota yang dilalui sudah ada kesepakatan yang dipimpin oleh Sekda Jawa Barat.
"Semua akan memperbaiki tata ruang dan tentu saja kami tahu akan untuk segera selesaikan analisa strategi lingkungan. Memang ada kekhawatiran banjir di Tegalluar tapi bisa diantisipasi dengan sistem drainase karena itu dipo kami minta zero waste," tuturnya.
(feb/drk-detik)