HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Vonis Bebas Aktivis lingkungan Sammas Sitorus Disambut Gembira Warga Balige, Sumatera Utara

PortalHijau.com - Vonis bebas terhadap aktivis lingkungan Sammas Sitorus disambut gembira warga Balige, Sumatera Utara. Dari Jakarta, Ko...

PortalHijau.com - Vonis bebas terhadap aktivis lingkungan Sammas Sitorus disambut gembira warga Balige, Sumatera Utara. Dari Jakarta, Komisi Yudisial (KY) bisa ikut merasakan bagaimana keadilan tersebut hadir dalam masyarakat.

"KY mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang menjalankan perannya sebagai pengadil dalam perkara dugaan penganiayaan oleh aktivis lingkungan atas nama Sammas Sitorus secara profesional," kata jubir KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (26/1/2016).

Sammas alias Sanmas merupakan aktivis warga yang menuntut dikembalikannya tanah masyarakat adat Lumban Sitorus dari pengelolaan TPL. Padahal tanah tersebut adalah warisan dari Guru Datu Sumalanggak Sitoru. Perjuangan ini telah berjalan hampir dua dasawarsa lamanya.

Puncaknya, Sanmas tiba-tiba dilaporkan pihak perusahaan ke polisi dengan tuduhan telah menganiaya karyawan pada 14 Juli 2014. Laporan ini membuat masyarakat kaget dan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ke persidangan.

Pada Senin (25/1) kemarin, majelis Pengadilan Negeri (PN) Balige yang terdiri dari Darman Nabababm Azhary P Ginting dan Ribka Novita Bontong membebaskan Sanmas.

"Keyakinan hakim tentu ditopang dengan berbagai alat bukti yang menunjukan kebenaran hakiki dan didasarkan pada kondisi sosiologis masyarakat, lebih-lebih dalam penanganan dan putusan perkara pidana," ujar Farid.

Putusan diketok karena dari 10 saksi yang dihadirkan, hanya saksi korban saja yang menyatakan pemukulan tersebut. Sehingga berlaku asas hukum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

"Melalui perkara ini, hakim Indonesia membuktikan memiliki pemahaman atas kearifan lokal dan kepekaan atas rasa keadilan di balik independensi yang melekat pada profesinya. Belajar dari kasus ini KY mengharapkan para hakim untuk menjaga independensinya dan menjadikan kearifan lokal serta keberpihakan pada kelestarian alam sebagai pegangan," pungkas Farid. (asp/try)