PortalHijau.com - Vonis bebas terhadap aktivis lingkungan Sammas Sitorus disambut gembira warga Balige, Sumatera Utara. Dari Jakarta, Ko...
PortalHijau.com - Vonis bebas terhadap aktivis lingkungan Sammas Sitorus disambut gembira
warga Balige, Sumatera Utara. Dari Jakarta, Komisi Yudisial (KY) bisa
ikut merasakan bagaimana keadilan tersebut hadir dalam masyarakat.
"KY
mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang
menjalankan perannya sebagai pengadil dalam perkara dugaan penganiayaan
oleh aktivis lingkungan atas nama Sammas Sitorus secara profesional,"
kata jubir KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (26/1/2016).
Sammas
alias Sanmas merupakan aktivis warga yang menuntut dikembalikannya
tanah masyarakat adat Lumban Sitorus dari pengelolaan TPL. Padahal tanah
tersebut adalah warisan dari Guru Datu Sumalanggak Sitoru. Perjuangan
ini telah berjalan hampir dua dasawarsa lamanya.
Puncaknya,
Sanmas tiba-tiba dilaporkan pihak perusahaan ke polisi dengan tuduhan
telah menganiaya karyawan pada 14 Juli 2014. Laporan ini membuat
masyarakat kaget dan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ke
persidangan.
Pada Senin (25/1) kemarin, majelis Pengadilan Negeri
(PN) Balige yang terdiri dari Darman Nabababm Azhary P Ginting dan
Ribka Novita Bontong membebaskan Sanmas.
"Keyakinan hakim tentu ditopang dengan berbagai alat bukti yang
menunjukan kebenaran hakiki dan didasarkan pada kondisi sosiologis
masyarakat, lebih-lebih dalam penanganan dan putusan perkara pidana,"
ujar Farid.
Putusan diketok karena dari 10 saksi yang dihadirkan,
hanya saksi korban saja yang menyatakan pemukulan tersebut. Sehingga
berlaku asas hukum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).
"Melalui
perkara ini, hakim Indonesia membuktikan memiliki pemahaman atas
kearifan lokal dan kepekaan atas rasa keadilan di balik independensi
yang melekat pada profesinya. Belajar dari kasus ini KY mengharapkan
para hakim untuk menjaga independensinya dan menjadikan kearifan lokal
serta keberpihakan pada kelestarian alam sebagai pegangan," pungkas
Farid. (asp/try)