PortalHijau.Com - Pembangunan infrastruktur kerap tersendat lantaran masalah perizinan lahan, terutama jika memakai kawasan hutan. Namun...
PortalHijau.Com - Pembangunan infrastruktur kerap tersendat lantaran masalah perizinan
lahan, terutama jika memakai kawasan hutan. Namun, masalah itu telah
diselesaikan dengan memangkas jangka waktu pengurusan izin pemakaian
kawasan hutan untuk proyek infrastruktur.
Direktur Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Tachrir Fathoni mengatakan izin untuk proses pembukaan
lahan hutan saat ini tidak makan waktu berbulan-bulan seperti
sebelumnya.
"Kita memiliki proses perizinan yang dulu lama sampai
bulanan, sekarang banyak yang dipangkas jadi 2 minggu, dulu 2-3 bulan
sekarang bisa 2 minggu, izin-izin itu kita proses jadi 2 minggu, itu
semua proses kita ingin kerja, kerja, kerja yang cepat ya proses
perizinan dipercepat, pelayanan juga dipercepat" kata Tachrir di
sela-sela seminar Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, di
Philip Kotler Theater, Markplus Main Campus, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Tachrir menambahkan, saat ini ada 35 pengajuan izin pembukan lahan hutan untuk pembangunan infrastruktur.
"Ada,
tadi di tabel kita sampaikan yang existing saja sudah ada 35 yang dalam
proses sekarang ada beberapa gitu, baik itu izin untuk infrastuktur
air, jalan, komunikasi, tower telekomunikasi, optik, pelebaran jalan
wisata, semua kita proses," kata Tachrir.
Dia menambahkan untuk
izin penggunaan lahan ini sudah diatur sehingga nantinya tidak terjadi
pertentangan antara konservasi dan pembangunan infrastruktur sehingga
keduanya bisa berjalan dengan baik.
"Kalau misalnya itu menjadi
jalur lintasan satwa apakah itu underpass apakah itu antar pohon
dibuatkan jembatan sehingga itu tidak akan mengganggu,'' tuturnya. (hns/hns)