HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Para Pelaku Usaha Dituntut Untuk Berwawasan Industri Hijau

PortalHijau.Com - Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business as u...

PortalHijau.Com - Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business as usual) menjadi yang berwawasan industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan. “Industri hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Haris Munandar, di Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Haris, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology. “Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri,” paparnya.

Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional. “Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan adaptasi, termasuk sektor Industri,” tutur Haris.

Ia mengakui, bila ditinjau dari segi biaya dan waktu operasional proses industri, dalam jangka pendek penerapan industri hijau cenderung memerlukan investasi yang besar, namun dalam jangka panjang biaya produksi akan menjadi lebih rendah, bahkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan pasar yang lebih luas.

Sehingga apabila dihitung, kata dia, biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi industri hijau akan lebih rendah dibanding proses produksi konvensional karena proses produksi industri hijau mengutamakan efisiensi dan efektivitas. “Untuk itu, investasi dalam pengadaan mesin dan teknologi ramah lingkungan ini akan digantikan (recovery) oleh tingkat efisiensi yang tercapai,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah, tantangannya saat ini adalah mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan produk domestik bruto (PDB). “Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi,” ujar Haris.

Penghargaan Industri Hijau
Untuk itu, dalam upaya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau, Kemenperin secara reguler memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya. “Mengingat sifatnya yang sukarela, jumlah penerima penghargaan industri hijau setiap tahunnya terus bertambah dan ini menjadi sebuah indikasi bahwa kesadaran industri untuk menerapkan industri hijau semakin meningkat,” tegas Haris.

Ia menceritakan, sejak tahun 2010 Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan.

Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh penghargaan industri hijau. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah.

Haris menyampaikan, setiap industri yang memenuhi penilaian penghargaan industri hijau akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 – 5, dimana level 5 merupakan level tertinggi. “Penghargaan akan diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dengan interval nilai 90,1 – 100 berupa trophy dan piagam penghargaan, sedangkan level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0 berupa piagam penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, pada saat ini pemerintah telah merampungkan standar industri hijau (SIH) untuk produk semen portland, ubin keramik, tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan, serta pulp. Sedangkan pulp terintegrasi kertas dalam proses penetapan. “Tahun ini juga akan dilakukan finalisasi SIH produk besi dan baja dasar dan SIH penggilingan baja,” ungkapnya. Siprianus Edi Hardum/EHD