PortalHijau.Com - Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business as u...
PortalHijau.Com - Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari
menjalankan bisnis seperti biasanya (business as usual) menjadi yang
berwawasan industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera
dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan
produk yang ramah lingkungan. “Industri hijau adalah sebuah icon
industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam
proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” kata Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Haris Munandar, di Jakarta,
Senin (14/12).
Menurut Haris, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui
berbagai upaya, antara lain penerapan produksi bersih, konsenrvasi
energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low
carbon technology. “Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi
efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun
emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses
produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya
saing produk industri,” paparnya.
Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu
usaha untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan
emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan
dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan
bantuan internasional. “Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan
nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca
pada sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan
mitigasi dan adaptasi, termasuk sektor Industri,” tutur Haris.
Ia mengakui, bila ditinjau dari segi biaya dan waktu operasional
proses industri, dalam jangka pendek penerapan industri hijau cenderung
memerlukan investasi yang besar, namun dalam jangka panjang biaya
produksi akan menjadi lebih rendah, bahkan bisa mendapatkan keuntungan
yang lebih tinggi dan pasar yang lebih luas.
Sehingga apabila dihitung, kata dia, biaya yang dikeluarkan dalam
proses produksi industri hijau akan lebih rendah dibanding proses
produksi konvensional karena proses produksi industri hijau mengutamakan
efisiensi dan efektivitas. “Untuk itu, investasi dalam pengadaan mesin
dan teknologi ramah lingkungan ini akan digantikan (recovery) oleh
tingkat efisiensi yang tercapai,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah, tantangannya saat ini adalah mengembangkan
industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy),
menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan produk domestik bruto
(PDB). “Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri
hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar
semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri
hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring
dengan meningkatnya efisiensi proses produksi,” ujar Haris.
Penghargaan Industri Hijau
Untuk itu, dalam upaya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh
industri dalam menerapkan prinsip industri hijau, Kemenperin secara
reguler memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri
yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya.
“Mengingat sifatnya yang sukarela, jumlah penerima penghargaan industri
hijau setiap tahunnya terus bertambah dan ini menjadi sebuah indikasi
bahwa kesadaran industri untuk menerapkan industri hijau semakin
meningkat,” tegas Haris.
Ia menceritakan, sejak tahun 2010 Kemenperin telah memberikan
penghargaan industri hijau (Green Industry Award) kepada industri yang
telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan
bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta
terbarukan.
Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri
yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang
memperoleh penghargaan industri hijau. Penghargaan ini merupakan salah
satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri
dalam mewujudkan industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya
partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah.
Haris menyampaikan, setiap industri yang memenuhi penilaian
penghargaan industri hijau akan menempati posisi klasifikasi mulai dari
level 1 – 5, dimana level 5 merupakan level tertinggi. “Penghargaan akan
diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dengan
interval nilai 90,1 – 100 berupa trophy dan piagam penghargaan,
sedangkan level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0 berupa piagam
penghargaan,” jelasnya.
Selain itu, pada saat ini pemerintah telah merampungkan standar
industri hijau (SIH) untuk produk semen portland, ubin keramik, tekstil
pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan, serta pulp. Sedangkan pulp
terintegrasi kertas dalam proses penetapan. “Tahun ini juga akan
dilakukan finalisasi SIH produk besi dan baja dasar dan SIH penggilingan
baja,” ungkapnya. Siprianus Edi Hardum/EHD