PortalHijau.com - Penebangan liar di hutan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih tetap merajalela. Mulusnya pelaku illegal logging ...
PortalHijau.com - Penebangan
liar di hutan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih tetap
merajalela. Mulusnya pelaku illegal logging dalam menjalankan aksinya
diduga juga di-backing oknum-oknum tertentu yang tidak berpikir panjang
akan dampak buruknya terhadap lingkungan masyarakat. Survei resmi LSM
Suara Hati Rakyat (Sahara) menyebutkan, sisa hutan di Aceh Utara kini
tinggal 43 ribu hektar lagi atau sudah berkurang 37 ribu hektar dari
total luas 80.103 hektar. Sahara juga menyatakan bahwa kondisi hutan
kian memprihatinkan dan tinggal sisa-sisa yang belum diberikan izin HGU
dan HTI.
“Itulah sisa hutan Aceh Utara. Potensi bertambahnya
kerusakan tetap ada, karena orientasi pemerintah melihat hutan sesuatu
yang harus dijamah sampai habis bukan sebaliknya untuk menjaga hutan,”
ujar Direktur Sahara, Dahlan M Isa, seperti dikutip dari Waspada Online,
Senin (7/12).
Berdasarkan catatan pihaknya, hutan di Kecamatan
Paya Bakong, Nisam Antara, dan Pirak Timu adalah kawasan hutan lindung
yang kondisinya kini sangat memprihatinkan. Salah satu faktor utamanya
adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pemukiman, illegal logging,
dan kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga semua beralih kehutan.
Seharusnya,
tambah Dahlan, Pemerintah harus segera menghentikan pengalihan fungsi
hutan. “Jika ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baru jangan diberikan
izin karena sudah tidak ada lagi tempat. Karena hutan merupakan kekayaan
alam yang harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dahlan.
Kepala
Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, sebelumnya mengatakan bahwa
kerusakan lingkungan di Aceh Utara kian memprihatinkan. Di samping itu
mulusnya oknum-oknum tertentu yang membekingi pelaku perusak hutan
tersebut. Dirinya sangat menyayangkan persoalan itu. *** Ridwan Iskandar